Kuala Utara, Profakta.com – Pemerintah Desa Kuala Utara menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait terkait verifikasi kelayakan penerima Manfaat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bertempat di Balai Desa Kuala Utara, Sabtu, (27/03/2021)
Sangadi Kuala Utara, Suldin Hapili dalam penyampaiannya mengatakan Bantuan Sosial (Bansos) merupakan faktor utama yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan apalagi ditengah situasi pandemi saat ini.
“Dengan dikeluarkannya surat menteri sosial nomor 5-32/MS/C/1.7/DI.01/3/2021 tertanggal 16 Maret 2021 itu justru menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat, yang tadinya mereka yang masuk pada daftar penerima manfaat sekarang sudah tidak dibolehkan karena terkendala 11 kriteria yang tertuang dalam SK Mensos nomor 146/HUK/2013 “ Ungkapnya
Lanjutnya, dalam Musdes tersebut diputuskan hanya 9 kepala keluarga yang layak menjadi penerima manfaat bansos dan di tuangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh lembaga desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Kuala Utara.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan penerima bansos yang terdata sebelumnya agar layak menerima kembali tetapi terkendala aturan, dan yang menjadi catatan kami pada hari ini, semoga 11 kriteria yang menjadi indikator penerima bansos dapat di pertimbangkan kembali oleh pemerintah daerah, propinsi maupun pusat .“ ujar hapili. (Muin)