Profakta.com – Polda Sulawesi tengah berhasil mengamankan 1.417 botol madu hasil produksi rumahan yang di nyatakan ilegal serta tidak memiliki izin usaha.
Polisi mengamankan MR sebagai pelaku produsen Madu rumahan serta menyita sejumlah madu yang berhasil di pasarkan ke toko obat, apotik hingga swalayan.
Distributor madu rumahan berlabel berhasil mengelabui pemilik toko obat,apotik dan swalayan di palu dengan mengatakan bahwa madu yang di pasarkannya berasal dari Makassar.
Merasa tidak menemukan kendala, pengrajin madu olahan ini mengembangkan usaha dengan memasarkan madu olahannya hingga ke provinsi Gorontalo dan Manado (Sulawesi Utara).
Sebelumnya telah di amankan 753 botol madu industri rumahan milik MR di sebuah rumah Kos di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, pada Rabu (30/12/2020) di gerebek Polisi.
Saat di lakukan penggerebekan, MR dalam proses pembuatan madu dan akan bersiap melakukan pengemasan. Ia tidak dapat berkutik saat Polisi bersama Subdit perindag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukannya beserta sejumlah barang bukti.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,S.I.K, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal dihadapan awak media di Palu, pada pelaksanaan Konfrensi Pers, Senin (11/1/2021) mengatakan bahwa “MR (62 th) tinggal di Jalan Anoa II Palu tersebut memperdagangkan madu olahannya ke toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengatakan bahwa madu tersebut mempunyai legalitas dan diproduksi di Makassar. MR juga melabeli madu produksinya dengan tulisan “Madu tawon lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu” terang Didik
Didik Supranoto, Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu mengatakan bahwa 664 botol madu olahan MR telah di tarik dari sejumlah toko obat,apotik dan swalayan di palu. madu produksi MR ini berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu di temukan parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat, Jelas didik.
Dari hasil pemeriksaan di ketahui MR memproduksi madu di Kota Palu selama kurang lebih 2 tahun. selain di Kota Palu, pemasaran juga dilakukan sampai ke wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara,tambah didik.
Bersama barang bukti madu sebanyak 1.417 botol,polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu.
MR kini di tetapkan sebagai tersangka dengan melakukan tiga perbuatan pidana yaitu; tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang, kedua tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, penyidik menjerat MR dengan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar, serta undang-undang tentang pangan sebagaimana di rubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tutup Didik yang juga mantan Kapolres Kolaka Polda Sulawesi tenggara. (Heny Manoppo/Red_Pro)
Comments 1