Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOLHUKRIMNUSANTARA

Larangan Kegiatan FPI Dalam Maklumat Kapolri di Dukung Penuh Polres Buol

Buol, Profakta – Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo,S.I.K, memberikan pernyataan siap mengimplementasikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan FPI, penggunaan simbol, atribut dan sejenisnya.
Seperti telah di ketahui Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jum’at (1/1/2021).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut jelas sekali bahwa seluruh jajaran kepolisian di minta untuk mendukung penuh pelarangan kegiatan FPI yang di kwatirkan dapat mempengaruhi massa ke arah radikalisme.
Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo,S.I.K, menyatakan bahwa Polres Buol dan Polsek jajaran siap melaksanakan perintah Bapak Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Tentang Larangan Kegiatan FPI dan kegiatan serupa lainnya yang di identifikasi mengarah pada agitasi massa.
Dalam pernyataannya Kapolres Buol mengatakan “Polres Buol Polda Sulteng Bersama TNI dan Pemerintah daerah telah berkomitmen untuk mendukung Maklumat Kapolri guna terciptanya rasa aman dan tenang di masyarakat.hal ini sudah di lakukan dalam kegiatan patroli bersama yang di laksanakan secara kontinu di mulai dari penertiban,ketaatan terhadap SKB Menteri yang di tindak lanjuti oleh Maklumat Kapolri,” papar AKBP Dieno Hendro Widodo Sabtu (02/01/2021).
Kapolres Buol menambahkan, “Polres Buol dan Polsek jajaran bersama personel TNI dan Satpol PP, akan bersama-sama mengawasi dan melakukan penertiban bila ada potensi pengarahan massa dalam suatu kegiatan.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan kegiatan FPI.
“Masyarakat di minta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” itu bagian dari salah satu poin Maklumat Kapolri dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Adapun penerbitan Maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan serupa, penggunaan simbol/ atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Pelarangan kegiatan serupa mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk,banner,atribut, hingga pamflet FPI.
Dalam point Maklumat Kapolri tersebut berbunyi; “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian”.
Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditanda-tangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).
“Enam pejabat tinggi negara tersebut antara lain; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menutup Pernyataannya, Kapolres Buol AKBP.Dieno Hendro Widodo,S.I.K, mengatakan di keluarkannya Maklumat Kapolri tersebut tentunya telah di dasari alasan yang kuat, laporan yang akurat serta pertimbangan berbagai pihak.” (Heny Manoppo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button