Dugaan Kecurangan dalam Tender Proyek Jalan Boroko Timur I: CV. Rifky Karya Klaim Ada Persekongkolan
Bolmut, Profakta.com – Proses tender untuk proyek Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Ruas Jalan Boroko Timur I (Jalan Menara) menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang berbandrol tiga miliar rupiah tersebut diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh panitia lelang pada bagian Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur CV. Rifky Karya, Rifkiansyah Dotinggulo, S.IP Kepada wartawan media ini, Sabtu (28/07/2024) . Ia menduga ada persengkongkolan jahat yang dimainkan antara pihak kelompok kerja (pokja) Pemilihan 1 dengan perusahaan luar daerah yang diduga sengaja mencari – cari kesalahan perusahaan kontraktor lokal sehingga tidak bisa menang dalam paket tender tersebut.
“Kami menduga ada persekongkolan jahat, karena sebelumnya perusahaan saya ikut dipaket tender tersebut dengan syarat dan pengalaman kerja sudah sesuai perayaratan dan bahkan pada pemasukan berkas, perusahaan kami mendapatkan pengumuman rangking 1 dari semua perusahaan yang ikut, namun pada pengumuman akhir kami dituding mencatut nama dan sertifikat personil. Menurut pihak Pokja, Personil tersebut tidak pernah mengetahui dan tidak memberikan izin terhadap penggunaan nama dan Sertifikat tersebut kepada Perusahaan kami sehingga perusahaan kami digugurkan dan dibatalkan sebagai pemenang tender, ” ungkap Rifkiansyah di Dwi Café Kawasan Wisata Pantai Batu Pinagut
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 1 tidak sesuai mekanisme, yang seharusnya ketika melakukan klarifikasi penggunaan Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil pada perusahaan yang berbeda dan digunakan pada paket berbeda pada proses tender, harusnya Pokja mengundang perusahaan yang berada pada posisi rangking satu.
“Perusahaan yang menggunakan SKT Personil yang sama tersebut mengikuti tender paket Peningkatan Jalan Tanjung Buaya (Lapen), sedangkan perusahaan kami rangking satu pada tender paket Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Ruas Jalan Boroko Timur I (Jalan Menara) digugurkan tanpa undangan klarifikasi, yang seharusnya ada penanda tanganan berita acara klarifikasi, kalau kemudian alasan Pokja telah melakukan klarifikasi kepada pemilik SKT silahkan dibuktikan, misalnya pihak Pokja melakukan Video Call dengan yang bersangkutan sambil memegang surat pernyataan dan Kartu Identitasnya, tetapi ini tidak ada,” ujarnya
Menurutnya, pada proses tender tersebut, teknis penawaran yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan untuk menggugurkan CV. Rifky Karya sebagai pemenang tender
“Kami menduga beberapa pihak tertentu memiliki akses istimewa yang mempengaruhi keputusan akhir dalam penentuan pemenang tender ini. Ini menjadi acuan kami dalam dugaan praktik persengkongkolan jahat di Bagian Barjas Bolmut, bahkan bukan cuma itu, masih banyak lagi data yang saya miliki dan saya siap memberikan kepada pihak Kejaksaan jikalau hal ini akan diseriusi aparat penegak hokum,” tegasnya
Ia juga mengungkapkan bahwa Pokja tidak pernah melakukan klarifikasi secara resmi baik kepada CV. Rifky Karya maupun kepada perusahaan pemegang SKT yang sama
“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan pemegang SKT tersebut kalau sudah mendapat undangan klarifikasi dari pihak Pokja, tapi pihak perusahaan menjawab tidak ada,” katanya
Atas dasar konfirmasi tersebut, pihaknya melakukan sanggahan, namun jawaban sanggahan dari Pokja dianggap tidak sesuai.
“Jadi kami merasa ada yang janggal pada jawaban sanggahan yang dikirimkan pihak Pokja, dengan tidak melampirkan bukti telah melakukan klarifikasi. Kalaupun dilampirkan surat pernyataan, perlu dipertanyakan tanda tangan surat pernyataan pemilik SKT yang bocor ke saya, tanda tangan tersebut tidak sama dengan tanda tangan di KTP,” ungkapnya
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Barjas Bolmut Hendra Brahim saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku tidak mengetahui hal tersebut
“Silahkan dikonfirmasi ke Pokja karna mereka yang lebih mengetahui teknisnya,” Katanya
Sementara itu Personil Pokja Pemilihan 1 Bagian Barjas Bolmut, Yudhi Wahyudin mengatakan bahwa pihak penyedia dalam hal ini CV. Rifky Karya telah melakukan sanggahan dan pihaknya telah memberikan jawaban terhadap sanggahan tersebut
“Kalau memang tidak puas dengan jawaban kami silahkan lakukan sanggah banding,”ujarnya
Terkait hasil evaluasi, Yudhi menjelaskan bahwa SKT yang digunakan oleh CV. Rifky Karya untuk mengikuti tender paket tersebut juga digunakan oleh dua perusahaan pada tender paket Peningkatan Jalan Tanjung Buaya (Lapen)
“Jadi kami mengkonfirmasi langsung kepada pemilik SKT, jadi kami tanyakan kepada yang bersangkutan mau masuk paket yang mana, pemilik SKT mengaku dia hanya memasukkan SKT pada Paket Lapen, jadi untuk paket Jalan Menara dia tidak tahu menahu yang dibuktikan dengan surat pernyataan beliau, untuk buktinya kami ada foto dan suratnya, nanti kita akan konfirmasi sama-sama hari senin kepada pemilik SKT, kami tidak menutup-nutupi apa yang kami lakukan, bahkan pemilik SKT ingin melaporkan CV. Rifky Karya karna menggunakan SKT tanpa sepengetahuan pemiliknya
Menurut Yudhi, Pihaknya tidak perlu melakukan klarifikasi kepada pihak CV. Rifky Karya, karena Pokja Pemilihan 1 sendiri telah melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik SKT
“Karena kami menemukan SKT yang sama pada paket berbeda sehingga menghubungi pemilik SKT via telfon, kan sah-sah saja kami mencari informasi terkait kepemilikan SKT karna itu adalah hak dan wewenang kami, ntuk CV. Rifky Karya kami akan memproses lanjut bila perlu kami akan memasukkannya kedaftar hitam karna telah melakukan pemalsuan dokumen.”Ujar Yudhi. (Bahar Korompot)