Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
NEWSNUSANTARA

Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras Dicabut Jokowi

Profakta.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Dengan pencabutan ini, lampiran Perpres tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi, telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021

Untuk Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol terdapat pada lampiran III, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11010. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

khusus untuk perdagangannya sendiri, berada di nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Red/Pro)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button