Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
NUSANTARA

Siap-siap, Sertipikat Tanah Fisik Bakal Diganti ke Elektronik

Profakta.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi akan mengelurkan aturan sertifikat elektronik. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Selasa (02/02/2021) mengatakan dengan diluncurkannya sertipikat elektronik ini, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertipikat analog yang biasa digunakan masyarakat. Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan analog.

“Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,”ucap Teuku Taufiqulhadi.

Contoh Sertifikat Digital, Sumber Foto (Laman Facebook Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)

Pergantian Sertifikat Analog Ke Sertipikat Elektronik

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan Untuk penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

“sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertipikat elektronik,” Ujar Dwi

Menurut Dia, latar belakang diluncurkannya sertipikat elektronik ini untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,”

Lebih lanjut Dwi Purnama menyatakan Dalam hal penyelenggaraannya, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

“Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk,” Kata Dwi

Tingkat Keamanannya Terjamin

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan penggunaan sertipikat elektronik ini mempunyai keamanan yang cukup tinggi. karena dengan elektronik, masyarakat  lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

“Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” Katanya

Lanjutnya, Keamanan juga dapat dijamin, karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN,” Ucap Virgo

Manfaat Sertipikat Elektronik

lebih lanjut, Virgo Eresta Jaya mengatakan manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah.

“Untuk diketahui, perbedaan antara sertipikat analog dengan sertipikat elektronik adalah pada sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik,” Ungkapnya (Red_Pro)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button