Bolmut, Profakta – Setelah menuai respon negatif masyarakat, akhirnya Presiden Joko Widodo, resmi mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 terkait Investasi Minuman Beralkohol
Pencabutan Perpres ini pun mendapat apresiasi dari politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Salim Bin Abdullah. Sebab menurutnya pencabutan Perpres ini merupakan upaya penyelamatan bangsa.
“Sejak awal F-PPP baik di DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota menolak Perpres ini, tetapi dengan dicabutnya Perpres ini maka kami memandang dan menilai langkah yang diambil Presiden Jokowi telah menyelamatkan bangsa dan negara ini dari pengaruh miras,” kata Salim
Menurut Dia, Lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 ini berdalih hanya mengakomodir kearifan lokal, maka tidak seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut.
“Selama ini industri yang beralkohol untuk keperluan kearifan lokal telah berjalan sejak puluhan tahun yang lalu tanpa harus melakukan liberalisasi ataupun melegalkan investasi miras ini, masih banyak hal-hal yang perlu diatur,” kata Salim yang juga wakil Ketua DPRD Bolmut ini.
Lanjutnya, Pelegalan investasi miras ini tidak terlalu memberikan dampak yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
“pelegalan ini tidak sebanding dengan mudharatnya. Artinya sedangkan belum dilegalkan saja sudah banyak mudharatnya apalagi sudah dilegalkan oleh Jokowi,” Ujar Anggota DPRD Bolmut 3 Periode itu
Lebih lanjut Salim mengatakan pencabutan Perpres itu merupakan langkah tepat. Apalagi, pencabutan itu terjadi karena mendengar masukan dari Ulama dan Ormas.
“Kami bangga dengan Pak Jokowi yang telah mendengarkan pandangan dan pendapat masyarakat terutama apa yang disampaikan oleh para Alim Ulama di negeri ini,” pungkasnya. (Bahar Korompot)