Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
REGIONAL

Kapolsek Damsol Polres Donggala Ciduk Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 20 Kilogram

Sulteng,Profakta.com – Sebanyak 20 Kilogram Sabu dalam proses siap di distribusikan berhasil di gagalkan Personil Polsek Damsol, Polres Donggala Polda Sulawesi Tengah, Kamis pagi (02/09/2021).

Penangkapan pembawa 20 paket sabu tersebut dikomando langsung oleh Kapolsek Damsol Iptu Hasanudin Hamid, S.H., M.H  dan Kanit Intelkam Polsek Damsol Bripka Saharuddin,S.H, yang bekerjasama dengan Kanit Binmas Polsek Sojol Ipda Safaruddin, S.H.

Kapolsek Damsol, bergerak cepat mengarahkan personilnya agar target operasi BNN-RI yang teridentifikasi menggunakan mobil Inova putih tersebut dapat tertangkap.

Sebelumnya personil BNN-RI telah mencium adanya transaksi Sabu dan kemudian melakukan pengejaran namun  kehilangan jejak sebab pengemudi Inova putih melarikan Target dengan kecepatan tinggi terkendali.

Kapolsek Damsol bersama tim melakukan pencegatan di jalan Trans Sulawesi Desa Sabang Kecamatan Dampelas, sekitar pukul 07.00 wita.

Ketika dilakukan pencegatan kenderaan tersebut menambah kecepatan sehingga Kapolsek Damsol memerintahkan Kanit Intelkam Polsek Damsol untuk melemparkan kayu bulat berukuran besar ditengah jalan sehingga kendaraan yang dicurigai membawa barang tersebut dapat di amankan.

“Saat mobil Inova putih yang di pakai Target bisa di hentikan, saya  bersama anggota lansung melakukan penggeledahan dengan mengamankan sopir serta penumpang mobil tersebut dan menemukan 1 buah karung yang diduga berisi sabu- sabu” Ungkap Hasanudin

Sementara itu, Personil BNN RI yang dipimpin oleh Kombes Hagnyono, S.H,MH tiba di Polsek Damsol pagi itu juga dan membuka karung yang diduga berisi sabu-sabu, dan mendapatkan 20 paket sabu yang diperkirakan keseluruhan berjumlah  dua puluh kilo gram

barang bukti lainnya yang turut di amankan adalah; 2 Unit HP Oppo, 1 Unit HP Reldmi, 1 Unit HP Nokia, 2 Buah Cahs HP,-1 unit Power Bank,1 Unit Jam Tangan, 1 Buah kartu ATM BNI, 1 Buah Karu ATM BCA,-3 Buah KTP,, 2 Buah SIM,2 Buah Dompet,1 Buah Karu BPJS, Uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 21 Lembar,dan 1 lembar uang pecahan Rp.10.000. (sepuluh ribu).

Identitas ke 4 orang yang diduga tersangka pengedar sabu-sabu tersebut adalah AG,RSL,SRY,dan IH. Tiga pelaku diamankan di Polsek Damsol sementara AG dibawa ke wilayah Tolitoli untuk dilakukan pengembangan oleh BNN-RI sebab di curigai memiliki jaringan narkotika yang cukup besar.

Keempat pelaku di ancam undang-undang penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman paling rendah 10 tahun.(Heny Manoppo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button