Palu Profakta.com – Polda Sulteng berhasil meringkus bandar judi Online asal Binjai, Sumatera Utara,yang selama ini menjalankan perjudian di kota palu, Sulawesi tengah.
“Sudah jatuh tertimpa tangga” kira-kira seperti itu kata yang tepat untuk DS alias CI,bandar judi online yang di tangkap Polisi di karenakan ketika di lakukan Swab, hasil PCR pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif Covid-19.
Sebagai warga pendatang di kota palu,DS alias CI bukannya berinvestasi untuk membangun ekonomi dan berkontribusi untuk Sulawesi tengah, warga asal Binjai ini justru di tangkap karena membuka perjudian Toto gelap (togel)Â secara Online.
Pekerjaan yang sudah di lakukannya sejak tahun 2018 di kota palu ini, pada akhirnya mengantarkannya sebagai penghuni hotel prodeo di Polda Sulteng pasca ditangkap oleh tim subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) yang lalu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto,S.I.K, didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal,S.I.K, dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng hari ini,kamis (28/1/2021) mengatakan “Selain DS alias CI yang di tangkap sebagai bandar judi online Toto gelap (togel), Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menangkap 8 (delapan) orang pelaku lainnya yang merupakan kaki tangan DS alias CI.penangkapan DS alias CI di lakukan subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng di rumah kontrakannya yang beralamat di Jln. Sintuwu Kel. Tondo Kec. Palu Timur pada Sabtu (16/1/2021). sebelumnya Polisi telah menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktek judi online, Kata Didik.”
Didik yang juga mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini, mengatakan “peran dari delapan pelaku yang di tangkap ini adalah membantu perjudian online milik DS alias CI. mereka sebagai pengepul yang melayani para pemasang togel yang dilakukan secara online. ke delapan orang tersebut membagi tugas antara lain merekap nomor togel, mengirimkan rekap,dan setelah rekap terkumpul kemudian di foto dan dikirim ke tersangka DS alias CI” ungkap Didik.
Adapun keuntungan yang diperoleh pemasang togel,bila tepat dua angka pemasangan Rp 1.000 (seribu) maka akan mendapat Rp 60.000-Rp 65.000, bila tepat tiga angka pemasangan Rp 1.000,maka akan mendapatkan Rp 400.000 dan bila tepat empat angka pemasangan Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000.
Didik juga mengungkapkan pembayaran kepada pemenang dilakukan secara transfer, demikian juga pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat, sedangkan judi online yang dikelola oleh DS alias CI mengikuti putaran judi online dari Sidney Australia, Singapura dan Hongkong, urai Kabidhumas Polda Sulteng.
Selanjutnya,ketika di lakukan pemeriksaan Swab oleh tim dokter RS Bhayangkara kota palu, dua tersangka termasuk DS alias CI alias Bandar Togel,dinyatakan positif covid-19 sehingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara kota palu.sedangkan tersangka lain di tahan di Rutan Polda Sulteng.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, tutup Kabidumas Polda Sulteng ini. (Heny Manoppo)