Produksi Miras Cap Tikus di Legalkan Presiden, Ini Syaratnya
Bolmut, Profakta.com – Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk memproduksi dan menjual minuman keras (miras) yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat, salah satunya Cap Tikus minuman khas tradisional dari Provinsi Sulawesi Utara, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, bidang usaha terbuka terdiri atas :
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pada ayat (2) disebutkan Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal
Lebih lanjut dijelaskan Pada Pasal 6 ayat (1) bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM. Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus.
Pada Pasal 6 ayat (2) dijelaskan Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Untuk Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol terdapat pada lampiran III, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 11010. Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
khusus untuk perdagangannya sendiri, berada di nomor urut 45 mencantumkan bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. (Bahar Korompot)