Amran Hi. Yahya Lolos. MK Tolak Gugatan Muchtar-Bakri
Tolitoli, Profakta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tolitoli yang diajukan oleh Muchtar Deluma dan Bakri Idrus sebagai pasangan calon bupati nomor urut 2. Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.
Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Tolitoli ini tertuang dalam putusan bernomor NOMOR 40/PHP.BUP-XIX/2021. Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Nomor Urut 3 Amran Hi. Yahya dan Moh. Besar Bantilan, Irfan Siduppa mengatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi mereka.
“Amar putusan hakim dalam eksepsi menyatakan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum,” kata Irfan.
Menurut dia, putusan hakim ini sudah mereka prediksi sebelumnya, bahwa pemohon akan tersandung syarat ambang batas selisih suara, sebagaimana ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Sehingga lanjutnya, hal itu berimplikasi kepada semua dalil gugagatan yang dicantumkan dalam permohonan yang diajukan pemohon.
“Karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, otomatis semua dalil gugatan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah,” sebut Irfan.
Dia menjelaskan dengan putusan tersebut, perselisihan Pilkada Tolitoli telah selesai. “Jangan ada lagi faksi-faksi. Seharusnya ini jadi moment untuk kita mendukung sekaligus mengontrol pemerintahan daerah kedepannya,” tutup Irfan. (Wandi)