Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Penilaian Uji Kompetensi Bakal Calon Sangadi Dianggap Tidak Jelas, Kabid Pemdes : Yang Menilai Panitia, Bukan Orang Luar !

Bolmut, Profakta.com – Hasil Uji Kompetensi Bakal Calon Sangadi pada Pemilihan Sangadi (Serentak) Tahun 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang digelar beberapa waktu lalu, menuai sorotan.

Hal tersebut disampaikan Oleh Staf Khusus Bupati Bolmut Bidang Pemerintahan, Drs. Eddy Pontoh, Rabu (13/10/2021).

Eddy mempertanyakan dasar penilaian dari Tim Kabupaten dalam menentukan lulus dan tidaknya calon dalam Uji Kompetensi tersebut, yang mengakibatkan gugurnya bakal calon sangadi di beberapa Desa

“Standar penilaiannya apa ? Sebab saya meninjau langsung tes wawancara dan lain-lain di Desa Bolangitang II yang digugurkan itu lebih baik nilainya dari yang lain, kenapa cuma desa yang terdapat enam calon sangadi yang digugurkan sementara desa-desa lain yang tidak terdapat enam calon tidak ada yang gugur berarti penilaiannya tidak jelas” Ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Yahya Botutihe saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa uji kompetensi bakal calon sangadi telah diatur dalam regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Bolmut nomor 21 tahun 2021 dan untuk setiap desa dibatasi lima bakal calon sangadi.

“Lebih dari lima bakal calon maka harus di tes dan di uji dan hasilnya diranking, dan yang yang mendapatkan rangking keenam akan keluar, Standar penilaian lulus minimal 70. Di Desa Bolangitang II semua memenuhi standar atau pasing grad cuma setelah dirangking ada yang masuk rangking keenam makanya gugur. Yang menilai panitia bukan orang luar. Panitia Kabupaten Itu Tim.” Kata Yahya. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button