BOLMUT

LSM Galaksi Tantang Bupati Boltara Ambil Langkah Tegas terhadap Disiplin ASN

Boltara, Profakta.com – Penerapan Sistem Informasi Disiplin Kehadiran ASN (SIDAK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mendapat sorotan dari Ketua LSM Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Provinsi Sulawesi Utara, Rheinal Mokodompis.

Rheinal menilai penerapan aplikasi SIDAK harus menjadi langkah awal untuk melakukan pembenahan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh berhenti hanya pada penerapan aplikasi dan pengumpulan data kehadiran pegawai.

Setelah pemerintah memiliki sistem untuk mengukur tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN, langkah selanjutnya yang dinantikan adalah evaluasi serta tindakan nyata sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau pemerintah sudah memiliki aplikasi dan data untuk mengukur tingkat kehadiran ASN, maka selanjutnya yang ditunggu adalah langkah nyata. Jangan sampai aplikasi hanya ramai pada saat penerapan dan sosialisasi, tetapi tidak memberikan perubahan terhadap kedisiplinan ASN,” tegas Rheinal Mokodompis.

Bupati Didorong Ambil Langkah Tegas

Ketua LSM Galaksi Sulawesi Utara itu menantang Bupati Bolaang Mongondow Utara untuk menunjukkan ketegasan dalam meningkatkan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Rheinal, Bupati sebagai pimpinan tertinggi di daerah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai.

“Pemerintah daerah harus memastikan setiap pimpinan OPD menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ditemukan adanya pelanggaran disiplin, tentu harus ditindak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Jangan Hanya Pegawai Bawahan yang Disorot

Rheinal juga mengingatkan agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar pegawai pada tingkat bawah.

Menurutnya, kedisiplinan harus menjadi kewajiban seluruh aparatur pemerintah tanpa melihat jabatan.

“Penegakan disiplin harus berlaku untuk semua. Jangan hanya pegawai bawahan yang menjadi sasaran pengawasan, sementara pejabat atau pimpinan yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan perhatian yang sama,” tegasnya.

Ia meminta pengawasan dilakukan secara berjenjang dan konsisten di seluruh OPD.

Data Kehadiran Harus Ditindaklanjuti

Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya Kepala BPKSDM Boltara, Mirwan Datukramat, menjelaskan bahwa aplikasi SIDAK bertujuan menjadi instrumen untuk mengukur tingkat disiplin ASN.

Berdasarkan data yang disampaikan BPKSDM, tingkat kehadiran ASN Boltara pada Agustus 2026 disebut berada di kisaran 69,5 persen.

Menurut Rheinal, data tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melihat secara objektif kondisi kedisiplinan ASN.

“Kalau tujuannya mengukur disiplin, setelah diketahui hasilnya tentu harus ada evaluasi. Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada langkah pembinaan maupun penindakan sesuai aturan, maka untuk apa data itu dikumpulkan?” sorotnya.

SIDAK Harus Membawa Perubahan

Rheinal menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi untuk mengukur kehadiran ASN.

Namun, ia berharap keberadaan SIDAK tidak berhenti sebagai sistem pencatatan absensi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan aplikasi tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan disiplin ASN dan kualitas pelayanan publik.

“Sekarang pemerintah sudah memiliki data dan tools. Tinggal bagaimana keberanian pimpinan daerah mengambil langkah tegas. Jangan sampai SIDAK hanya menjadi aplikasi absensi, sementara persoalan disiplin ASN tetap berjalan seperti biasa,” pungkas Rheinal.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam menindaklanjuti data kehadiran yang dihasilkan melalui aplikasi SIDAK serta memastikan pembinaan dan penegakan disiplin ASN berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button