Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

SBSI Bolmut Minta Disnaker Ultimatum Pembayaran Penuh THR Tahun 2022

Bolmut, Profakta.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini

Ketua DPC-SBSI Bolmut , Syamsudin Olii mengatakan, kebijakan pembayaran THR kepada semua tenaga kerja swasta dan honor daerah atau THL, Cleaning Servis, Sopir wajib di bayar penuh dan tepat waktu.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menyurati semua pengusaha pengusaha yang ada di Bolmut agar memprioritaskan hak-hak pekerja berupa pembayaran tunjangan THR “ Kata Olii , Selasa (05/04/2022)

Lanjut Olii, Pemkab melalui Dinas terkait sebaiknya mengundang seluruh pengusaha pengusaha  dan pemangku kepentingan yang ada di Bolmut untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan pembayaran dan menyepakati besaran pembayaran THR tahun ini

“Sambil menunggu edaran atau petunjuk teknis dari Kemenaker RI, ada baiknya Pemkab dapat memberikan suport kepada segenap pengusaha pengusaha  swasta yang beroperasi di Bolmut  konsisten mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bolmut , Abdul Muis Suratinoyo ,SH , mengatakan siap menindak Lanjuti tuntutan DPC-SBSI Bolmut untuk memberikan penegasan terkait pembayaran THR tahun ini.

“Kami bersama dengan SBSI Bolmut akan mengawasi agenda  ini, sudah menjadi kewajiban instansi Disnaker Bolmut dalam mengawal setiap kebijakan Pemerintah secara berjenjang”kata Suratinoyo (***)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button