BOLMUT

SIDAK Ramai Disorot ASN Boltara, BPKSDM Tegaskan: Sosialisasi Sudah Berjalan!

Boltara, Profakta.com — Penerapan Sistem Informasi Disiplin Kehadiran ASN (SIDAK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) sebelumnya ramai dibicarakan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah ASN pada prinsipnya menyatakan mendukung penerapan aplikasi tersebut sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kedisiplinan pegawai. Namun, mereka berharap penggunaan aplikasi SIDAK dibarengi dengan sosialisasi yang lebih menyeluruh serta pedoman penggunaan yang jelas.

“Saya setuju dengan aplikasi SIDAK, tapi seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Paling tidak dibuatkan pedoman penggunaan aplikasinya, supaya kita sebagai ASN tidak sama dengan orang main petak umpet,” ujar salah seorang ASN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Mirwan Datukramat, menegaskan bahwa penerapan SIDAK tidak dilakukan secara serta-merta tanpa tahapan.

Hal tersebut disampaikan Mirwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (01/09/2026).

Menurut Mirwan, kebijakan penerapan SIDAK tetap mengacu pada aturan disiplin ASN, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Teman-teman meminta semuanya harus sesuai aturan. Makanya kami dudukkan juga sesuai aturan disiplin ASN dengan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. Tidak serta-merta langsung main tabrak dan langsung diterapkan. Sekarang ini masih dalam tahapan, dan sosialisasi sebenarnya sudah berjalan,” jelas Mirwan.

Sosialisasi Telah Dilakukan

Mirwan mengatakan, sebelum aplikasi SIDAK menjadi ramai diperbincangkan, BPKSDM telah melakukan kegiatan rekonsiliasi data kepegawaian dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Kepegawaian dari masing-masing instansi diundang. Selain itu, unsur sekolah seperti kepala sekolah dan operator sekolah serta perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan juga turut dilibatkan.

Menurut Mirwan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data seluruh pegawai sekaligus menyampaikan penggunaan aplikasi kepada masing-masing OPD.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Boltara menjalankan dua aplikasi, yakni SIDAK dan ETPP.

“Kami meminta kepada pihak kepegawaian di masing-masing OPD agar informasi dan penggunaan aplikasi tersebut disampaikan kepada seluruh pegawai. Jadi, kedua aplikasi itu berjalan,” katanya.

Pemantauan Dilakukan Selama Sebulan

Sebelum diterapkan secara lebih luas, BPKSDM juga melakukan percobaan dan pemantauan penggunaan aplikasi selama kurang lebih satu bulan sesuai arahan pimpinan.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengetahui berbagai kendala yang mungkin muncul dalam penggunaan aplikasi.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan awal, penggunaan aplikasi SIDAK belum dilakukan secara maksimal oleh seluruh pegawai.

“Dari hasil pantauan, ada yang hanya Kasubbag-nya yang menggunakan aplikasi SIDAK. Mereka hanya fokus pada aplikasi SIDAK,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemantauan, BPKSDM kemudian menyampaikan hasil evaluasi kepada pimpinan. Dari hasil tersebut, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan aplikasi SIDAK pada Agustus 2026.

SIDAK Disebut Memiliki Sistem Serupa dengan ETPP

Mirwan menjelaskan bahwa secara prinsip, sistem SIDAK tidak jauh berbeda dengan aplikasi ETPP yang sebelumnya telah digunakan.

Menurutnya, perbedaan yang terlihat lebih pada mekanisme penyajian data kehadiran.

“Kalau sistemnya sama dengan ETPP. Bisa absen menggunakan foto dan menghitung keterlambatan. Selama ini, pada aplikasi lama pegawai tidak bisa melihat secara langsung hasil absennya. Mereka baru mengetahui ketika menerima TPP dan ada potongan,” jelasnya.

Dalam tahap awal penggunaan setelah surat edaran dikeluarkan, aplikasi SIDAK sempat mengalami kendala teknis.

Mirwan menyebut terdapat sekitar 3.582 pegawai yang melakukan absensi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, yakni antara pukul 07.30 hingga 07.45 WITA.

Kondisi tersebut menyebabkan aplikasi sempat mengalami gangguan atau crash.

“Namanya aplikasi baru, ketika digunakan secara bersamaan aplikasi sempat mengalami crash. Kami langsung bergerak cepat melakukan perbaikan. Setelah dilakukan pemantauan selama satu bulan, aplikasi berjalan aman,” katanya.

Penindakan Disiplin Bukan Semata Tugas BPKSDM

Terkait penegakan disiplin ASN, Mirwan menegaskan bahwa proses penindakan terhadap pelanggaran disiplin bukan semata-mata menjadi tugas BPKSDM.

Menurutnya, sesuai mekanisme dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, penindakan terhadap pelanggaran disiplin dilakukan oleh atasan langsung sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.

Dalam sosialisasi yang digelar di lantai III Kantor Bupati, pihak BPKSDM menjelaskan mekanisme tersebut kepada para pejabat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Sekretaris Daerah dengan mengundang pejabat eselon II, III dan IV.

Mirwan mengatakan, apabila seorang ASN melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan.

“Jadi bukan semua pelanggaran pegawai langsung ditangani oleh BPKSDM. Kalau pegawai melakukan pelanggaran, atasan langsungnya yang melakukan penindakan sesuai tahapan dan aturan,” tegasnya.

Tingkat Kehadiran ASN Disebut Baru 69,5 Persen

Mirwan mengatakan, tujuan utama aplikasi SIDAK adalah menyediakan instrumen untuk mengukur tingkat kedisiplinan kehadiran ASN.

Berdasarkan data yang dihimpun BPKSDM, pada Agustus 2026, tingkat kehadiran dari sekitar 3.500 ASN berada di kisaran 69,5 persen.

Menurutnya, keberadaan SIDAK diharapkan dapat menjadi tools bagi pemerintah daerah dalam melihat tingkat kedisiplinan ASN secara lebih terukur.

“Ketika pimpinan nantinya ingin melakukan penegakan disiplin, kami sudah memiliki tools untuk mengukur tingkat kedisiplinan pegawai,” ujarnya.

Keluhan ASN Diakomodasi

Mirwan juga mengatakan BPKSDM telah mengakomodasi sejumlah keluhan yang muncul dari ASN selama penggunaan aplikasi.

Salah satunya terkait mekanisme pengambilan foto saat melakukan absensi. Sistem tersebut, menurutnya, telah disesuaikan dengan penggunaan foto standar.

Selain itu, aplikasi juga disesuaikan untuk ASN yang bekerja menggunakan sistem shift, termasuk tenaga kesehatan dan personel Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kami juga telah menyesuaikan aplikasi untuk OPD bidang kesehatan dan Satpol PP yang melakukan shift jaga,” katanya.

Keterlambatan Karena Kendala Bisa Diajukan Koreksi

BPKSDM juga membuka ruang bagi ASN yang mengalami kendala di perjalanan menuju tempat kerja.

Mirwan mencontohkan, apabila seorang pegawai mengalami musibah seperti kendaraan mengalami kerusakan atau ban bocor, pegawai tersebut dapat mengajukan koreksi atas keterlambatannya.

Pegawai dapat mendokumentasikan kondisi tersebut menggunakan foto dengan penanda waktu sebagai bahan verifikasi.

Selanjutnya, pengajuan tersebut akan diperiksa oleh pejabat yang berwenang hingga mendapatkan persetujuan pimpinan OPD.

Apabila alasan keterlambatan dinyatakan dapat diterima dan disetujui, maka keterlambatan tersebut dapat dianulir.

Penegakan Sanksi Belum Diterapkan Melalui SIDAK

Mirwan menegaskan bahwa saat ini aplikasi SIDAK belum digunakan sebagai dasar penerapan sanksi disiplin secara langsung.

Menurutnya, saat ini penggunaan aplikasi masih berada dalam tahapan penerapan dan mengacu pada surat edaran yang telah dikeluarkan.

Sementara aturan teknis lainnya, termasuk SK dan rancangan Peraturan Bupati, masih dalam proses.

“Kalau langsung kami terapkan untuk penindakan, tentu ada konsekuensi hukuman. Sekarang ini kami masih mengacu kepada edaran. SK masih berproses di Bagian Hukum dan Perbup nanti akan kami rancang bersama,” jelasnya.

Untuk penanganan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi berat, nantinya akan melibatkan tim yang terdiri dari unsur BPKSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

BPKSDM Akan Turun Door to Door

Menjawab harapan ASN agar sosialisasi dilakukan lebih maksimal, Mirwan mengatakan pihaknya berencana kembali melakukan sosialisasi secara lebih masif.

BPKSDM berencana membentuk tim yang akan turun langsung ke masing-masing OPD untuk memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi SIDAK.

“Kedepan kami berencana membentuk tim untuk melakukan door to door ke masing-masing OPD untuk melakukan sosialisasi kembali yang lebih masif terhadap aplikasi SIDAK ini agar mereka lebih memahami penggunaannya,” pungkas Mirwan. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button