BOLMUT

Kehadiran ASN Boltara Disebut Hanya 69,5 Persen, SIDAK Kini Jadi Alat Ukur Disiplin Pegawai

Boltara, Profakta.com — Penerapan Sistem Informasi Disiplin Kehadiran ASN (SIDAK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga membuka fakta mengenai tingkat kehadiran pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Boltara, Mirwan Datukramat, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pada Agustus 2026, tingkat kehadiran ASN berada di kisaran 69,5 persen dari sekitar 3.500 pegawai.

Data tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah membutuhkan sistem yang dapat mengukur tingkat kedisiplinan ASN secara lebih terukur.

“Tujuan aplikasi ini untuk mengukur tingkat disiplin ASN. Selama ini kita tidak memiliki tools untuk mengukur tingkat kedisiplinan ASN, sehingga ketika pimpinan ingin melakukan evaluasi dan penindakan, kita harus memiliki data,” ujar Mirwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (01/09/2026).

Menurut Mirwan, aplikasi SIDAK tidak serta-merta diterapkan sebagai instrumen untuk langsung menjatuhkan hukuman kepada ASN.

Saat ini, kata dia, aplikasi tersebut masih berada dalam tahapan penerapan, pemantauan dan penyempurnaan sistem.

Bukan Langsung Menghukum ASN

Mirwan menegaskan bahwa penggunaan SIDAK tidak dimaksudkan untuk langsung memberikan sanksi kepada ASN yang tercatat terlambat atau memiliki persoalan kehadiran.

Menurutnya, penerapan disiplin ASN tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

BPKSDM Boltara mengacu pada ketentuan disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tidak serta-merta langsung main tabrak. Semua harus sesuai aturan dan tahapan. Kalau sudah masuk pada penindakan disiplin tentu ada mekanisme dan prosedurnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPKSDM bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap penindakan pelanggaran disiplin ASN.

Untuk pelanggaran tertentu, proses pembinaan dan penindakan dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, data yang dihasilkan aplikasi SIDAK nantinya dapat menjadi dasar bagi pimpinan dan atasan langsung untuk melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan pegawai.

Sempat Crash Saat Ribuan ASN Masuk Bersamaan

Dalam penerapannya, aplikasi SIDAK juga sempat mengalami kendala teknis.

Mirwan mengungkapkan, terdapat sekitar 3.582 pegawai yang melakukan aktivitas absensi dalam rentang waktu masuk kerja yang hampir bersamaan, yakni antara pukul 07.30 hingga 07.45.

Kondisi tersebut menyebabkan sistem aplikasi sempat mengalami gangguan atau crash.

Namun, BPKSDM mengaku langsung melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut.

“Namanya aplikasi baru, ketika digunakan secara bersamaan memang sempat mengalami crash. Kami langsung melakukan perbaikan dan setelah dilakukan pemantauan, aplikasi kembali berjalan,” katanya.

Keluhan ASN Jadi Bahan Evaluasi

Di tengah penerapan aplikasi tersebut, sejumlah ASN sebelumnya menyampaikan harapan agar penggunaan SIDAK disertai dengan sosialisasi dan pedoman yang lebih jelas.

Salah seorang ASN bahkan menyebut dirinya mendukung penggunaan aplikasi tersebut, namun meminta agar seluruh mekanisme dijelaskan terlebih dahulu.

“Saya setuju dengan aplikasi SIDAK, tapi seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Paling tidak dibuatkan pedoman penggunaan aplikasinya, supaya kita sebagai ASN tidak sama dengan orang main petak umpet,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Mirwan mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah sosialisasi kepada OPD dan akan kembali melakukan sosialisasi secara lebih masif.

BPKSDM bahkan berencana membentuk tim untuk melakukan sosialisasi langsung atau door to door ke masing-masing OPD.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh ASN memahami mekanisme penggunaan aplikasi dan tidak terjadi kesalahpahaman.

SIDAK Jadi “Tools” Mengukur Disiplin

Mirwan menegaskan, tujuan utama SIDAK adalah menyediakan instrumen yang dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kehadiran dan kedisiplinan ASN.

Selain mencatat kehadiran, aplikasi tersebut juga digunakan untuk memantau keterlambatan pegawai.

Namun demikian, BPKSDM tetap membuka ruang koreksi bagi ASN yang memiliki alasan tertentu.

Misalnya, ASN mengalami kendala atau musibah di perjalanan seperti kendaraan mengalami kerusakan atau ban bocor.

Dalam kondisi tersebut, pegawai dapat mengajukan koreksi dengan menyertakan dokumentasi sebagai bukti, sebelum dilakukan verifikasi oleh atasan dan pimpinan OPD.

“Jadi kami tidak menutup mata terhadap kondisi pegawai. Kalau memang ada alasan yang dapat dibuktikan, tentu ada mekanisme koreksi,” jelas Mirwan.

Dengan tingkat kehadiran ASN yang disebut masih berada di kisaran 69,5 persen, penerapan SIDAK kini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk memiliki data yang lebih terukur mengenai disiplin pegawai.

Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar dipahami seluruh ASN, berjalan tanpa kendala teknis, serta diterapkan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai aturan. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button