
Boltara, Profakta.com — Klaim bahwa pasien kecelakaan lalu lintas bernama Irham Yasin tidak mendapatkan pelayanan di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) dibantah pihak rumah sakit. Bantahan tersebut didasarkan pada kronologi penanganan pasien dan rekaman CCTV yang, menurut pihak RSUD, merekam aktivitas sejak pasien tiba hingga meninggalkan ruang pelayanan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan RSUD Boltara, pasien tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 18.18 WITA. Saat tiba, pasien disebut dalam kondisi sadar dan masih mampu berjalan tanpa bantuan.
Sekitar satu menit setelah tiba, perawat melakukan proses triase dan pemeriksaan tanda-tanda vital (TTV). Pasien saat itu duduk di kursi karena tempat tidur UGD disebut sedang terisi pasien lain yang membutuhkan penanganan kedaruratan.
Penanganan kemudian dilanjutkan oleh dokter UGD. Sekitar pukul 18.21 WITA, dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik awal, termasuk meminta pasien mengangkat tangan dan kaki untuk melihat kemungkinan adanya cedera seperti patah tulang atau dislokasi.
Setelah tempat tidur tersedia, pasien kemudian diarahkan untuk masuk ke ruang tindakan atau ruang bedah UGD guna menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Menurut kronologi pihak rumah sakit, pemeriksaan dan penanganan oleh dokter serta perawat berlangsung hingga sekitar pukul 18.32 WITA.
Dalam proses anamnesa, pasien juga ditanyakan sejumlah hal terkait penggunaan helm, jenis kecelakaan, serta kelengkapan kendaraan. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut berkaitan dengan penilaian kondisi pasien sekaligus kebutuhan administrasi dan jaminan pembiayaan, termasuk BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja.
Namun, menurut keterangan pihak RSUD, pasien sempat menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Situasi kemudian berubah sekitar pukul 19.00 WITA ketika istri pasien menyatakan hendak pulang. Berdasarkan kronologi rumah sakit, pasien selanjutnya meninggalkan ruang tindakan atas keinginan sendiri tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada dokter maupun perawat.
Petugas loket kemudian meminta istri pasien menandatangani dokumen Permintaan Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). Namun, menurut pihak rumah sakit, sekitar pukul 19.02 WITA terjadi insiden ketika pasien menarik istrinya di hadapan petugas.
Pihak RSUD menyatakan situasi tersebut menyebabkan proses administrasi pelayanan dihentikan. Tagihan atas tindakan medis yang telah dilakukan juga disebut dihapus setelah pasien meninggalkan rumah sakit tanpa menyelesaikan prosedur kepulangan sebagaimana mestinya.
CCTV Jadi Bukti Kronologi
Pihak RSUD Boltara menyatakan memiliki dokumentasi CCTV yang merekam rangkaian aktivitas selama pasien berada di area UGD.
Keberadaan rekaman tersebut, menurut pihak rumah sakit, menjadi bagian dari bukti untuk menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai tudingan bahwa pasien sama sekali tidak mendapatkan pelayanan.
Berdasarkan kronologi dan dokumentasi yang disampaikan pihak RSUD, pasien disebut telah menjalani proses triase, pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan dokter, hingga diarahkan untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Dengan demikian, pihak rumah sakit membantah klaim bahwa pasien datang ke RSUD Boltara namun sama sekali tidak memperoleh pelayanan medis.
RSUD Tegaskan Komitmen Pelayanan
RSUD Boltara menegaskan pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas. Pihak rumah sakit berharap masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan satu versi informasi, terutama terhadap persoalan yang melibatkan pelayanan publik.
Setiap informasi dan tudingan, menurut pihak RSUD, perlu dilihat berdasarkan fakta, kronologi, keterangan petugas, serta bukti pendukung yang tersedia, termasuk rekaman CCTV.
Dengan adanya rangkaian kronologi tersebut, pihak RSUD Boltara berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai pelayanan terhadap pasien di UGD. (Bahar Korompot)



