Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
HUKRIMBOLMUT

Dugaan Asusila Oknum ASN Kejari Boltara Terungkap Usai Pesta Miras di Mess Jaksa

BOLTARA – Mencuatnya kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) inisial DEYR alias Dwi, seakan mengungkap sisi gelap para oknum yang mungkin luput dari pengawasan internal dilingkungan kantor Kejaksaan.

Pasalnya, korban dugaan asusila inisial SAA, secara blak-blakan mengungkap kepada media peristiwa sebelum dugaan tindak asusila terjadi, dimana sempat berlangsung Pesta Minuman Keras (Miras) di mess Kejari.

Kepada sejumlah wartawan SAA menjelaskan, bahwa peristiwa bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara dirinya dan oknum ASN Dwi pada akhir Desember 2024. Dalam percakapan tersebut, Dwi menawarkan akan menjemput dan mengajak SAA ke mess Kejari bersama dengan rekan Dwi yang juga ASN Kejari inisial N untuk berpesta miras.

“Dwi mengatakan kepada saya bahwa yang akan minum hanya dia dan rekan kerjanya N, dia menjemput saya didepan bengkel dekat rumah kemudian pergi membeli minuman dan setelah itu menuju ke mess,” ujar SAA, minggu malam (15/06/25).

Menurut SAA, pesta miras tersebut diduga berlangsung di ruang tamu mess, Beberapa saat kemudian kemudian, Dwi mengajak SAA dan N untuk melanjutkan pesta tersebut di dalam kamar milik P, sesama ASN Kejari yang saat itu tidak berada di tempat karena sedang libur akhir tahun.

Pengakuan SAA, di dalam kamar itulah dan dalam pengaruh miras Dwi diduga mulai melakukan tindakan asusila. “Saat kami di dalam kamar, Dwi meminta N untuk keluar, sementara saya ditahan di dalam kamar dengan dalih miras yang telah dibeli belum habis,” ungkap SAA.

Tidak hanya itu, SAA juga mengungkap bahwa dugaan tindak asusila kembali terjadi di rumah dinas (Rudis) jaksa yang berada di dalam area kantor Kejari Bolmut. Ia mengisahkan, pada malam itu sekitar pukul 23.00 WITA, tiba-tiba Dwi kembali menghubungi SAA melalui WhatsApp.

“Saat itu tiba-tiba Dwi menghubungi saya, dan saya berkata kamu sedang mabuk ya, terus Dwi mengatakan iya, karena tadi ada acara perpisahan pejabat,” ujar SAA.

Tak sampai disitu, lanjut SAA, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, Dwi kembali menghubungi dan mengajaknya ke kantor Kejari. Merasa tidak curiga karena mengira akan diajak hadir dalam acara perpisahan tersebut, SAA menyetujui ajakan Dwi. Namun sesampainya di lokasi, kantor Kejari sudah dalam keadaan sepi. SAA kemudian diajak masuk ke salah satu rudis di area kantor, di mana menurut pengakuannya, dugaan tindak asusila kembali terjadi.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut Oktafian Syah Effendi SH, MH dalam keteranganya kepada sejumlah awak media menegaskan komitmennya dalam menegakkan pengawasan disiplin di internal Kejaksaan. “Kami tidak main-main dalam melakukan penindakan jika ada pegawai bahkan jaksa yang melanggar,” tegas Oktafian.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat terhadap oknum ASN Dwi salah satu pegawai Kejari yang diduga melakukan pelanggaran.

“Malam setelah kejadian, kami langsung membuat laporan ke Pengawasan Kejati bahkan dalam penyusunan laporanya sampi pukul 4 pagi. Tinggal menunggu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena dia sedang cuti, sementara perempuan yang terkait juga akan kami undang,” ujarnya.

Oktafian juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar disiplin, dan semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau salah, ya salah. Tidak ada saya lindungi. Secara disiplin yang bersangkutan bersama Kamdal yang menjaga pos sudah kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan oleh SAA bersama keluarganya ke Mapolres Bolmut dengan laporan kekerasan seksual yang kini tengah ditangani oleh penyidik Polres dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025. (***)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button