Kajari Boltara Bantah Lindungi Staf Terlapor Kasus Kekerasan Seksual: “Kami Hormati Proses Hukum”

BOLTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Oktafian Syah Effendi, SH, MH, secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya melindungi salah satu staf Kejaksaan yang tengah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (13/06/2025), Kajari menyatakan tidak pernah melakukan upaya menutup-nutupi apalagi menghalangi jalannya proses hukum terhadap staf yang dilaporkan. Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan lembaga penegak hukum, dirinya berkomitmen penuh terhadap transparansi dan supremasi hukum.
“Saya justru memfasilitasi mediasi antara staf dan perempuan tersebut. Jadi di sini tidak ada yang dilindungi. Mana ada saya melindungi?” tegas Kajari Oktafian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa laporan resmi yang telah masuk ke pihak Kepolisian merupakan ranah hukum yang harus dihormati. Kejaksaan, kata dia, tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Boltara.
“Sejak laporan itu masuk ke kepolisian, saya tidak pernah pergi ke Polres atau menghubungi Kapolres. Kami menghormati penuh proses hukum. Kalau memang cukup bukti, silakan kasusnya dinaikkan,” jelasnya.
Kajari juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bolmut senantiasa menjunjung tinggi aturan, norma etik, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etika.
“Siapa pun yang terbukti melanggar, tidak akan dilindungi. Kejaksaan tidak memberi ruang bagi tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” tandasnya.
Pernyataan Kajari ini menjadi respons atas sorotan publik dan berbagai pemberitaan terkait dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan staf internal Kejaksaan Negeri Bolmut. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Boltara, dan publik menantikan jalannya proses hukum yang adil dan transparan. (Bahar Korompot)