
Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengungkap skandal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Total kerugian yang diakibatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp193,7 triliun!
Penyidikan mengungkap adanya praktik ilegal dalam ekspor-impor minyak mentah, distribusi BBM, serta manipulasi subsidi dan kompensasi energi selama periode 2018 hingga 2023.
Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa:
- 969 dokumen transaksi
- 45 barang bukti elektronik
- Keterangan dari 96 saksi dan 2 ahli
Daftar Pejabat dan Pengusaha yang Jadi Tersangka
Tujuh orang dari jajaran direksi dan pemilik perusahaan bisnis energi telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
- Ramadhan Joedo – buatkan beberapa judul dan subjudul berita diatas yang agak panas dan gaul
Modus Korupsi yang Terungkap
Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai skema ilegal yang mengakibatkan kebocoran keuangan negara. Berikut beberapa modus yang berhasil diidentifikasi:
- Manipulasi ekspor minyak mentah dalam negeri, menyebabkan kerugian Rp35 triliun.
- Pengadaan minyak mentah dan BBM lewat broker ilegal, dengan total kerugian Rp11,7 triliun.
- Pemberian kompensasi energi tanpa aturan jelas, yang berdampak pada kerugian Rp126 triliun.
- Penyalahgunaan subsidi energi tahun 2023, yang menguras kas negara hingga Rp21 triliun.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, setara dengan megaskandal keuangan yang pernah mengguncang negeri ini.
Langkah Tegas Kejaksaan: Tersangka Ditahan
Untuk memastikan kelancaran penyidikan dan menghindari penghilangan barang bukti, penyidik telah menahan ketujuh tersangka selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 (diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001)
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Kami telah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Negara harus terbebas dari praktik korupsi yang merugikan rakyat,” ujar seorang pejabat penyidik.
Harapan Publik: Usut Tuntas hingga Akar-akarnya
Terungkapnya kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di sektor strategis seperti energi. Publik berharap penyidikan ini bisa menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.
Akankah skandal ini menjadi momentum bagi Indonesia dalam memperketat pengawasan sektor energi? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum.