Jelang Hari Raya, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tegaskan Larangan Gratifikasi
Melalui Edaran Nomor 205 Tahun 2025, ASN Dilarang Terima THR dan Hadiah yang Berpotensi Jadi Tindak Pidana Korupsi

BOLMUT – Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 205 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan Perayaan Hari Besar Lainnya.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bolmut dalam mendukung upaya nasional pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi menjelang dan saat perayaan hari-hari besar keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sirajudin Lasena mengimbau seluruh pihak, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyelenggara Negara, agar berperan aktif dalam mencegah tindak pidana korupsi dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi.
Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:
- Mendukung Pencegahan Korupsi
Setiap pihak diminta untuk turut serta dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. - ASN dan Pejabat Wajib Menjadi Teladan
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Permintaan dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun atas nama institusi, dilarang keras. - Kewajiban Pelaporan Gratifikasi
Mengacu pada Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001, ASN atau Pejabat Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan. Teknis pelaporan mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019. - Penyaluran Bingkisan kepada Pihak yang Membutuhkan
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran ini harus disertai dokumentasi dan dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing. - Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
ASN dan Pejabat Negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi selama periode hari raya. - Imbauan Internal di Lingkungan Kerja
Pimpinan instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD diminta untuk secara aktif memberikan imbauan kepada seluruh jajaran di lingkungannya agar menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas jabatan.
Bupati Sirajudin menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme ASN serta pejabat publik adalah pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya.
Surat edaran ini telah disebarluaskan ke seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Bolmut dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pelayanan publik di tengah suasana perayaan keagamaan. (Bahar Korompot)