Bolmut – Pemerintah Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menyayangkan pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Fraksi Karya Bolmut Maju (FKBM) pada kegiatan konferensi pers klarifikasi ketidakhadiran FKBM dalam pelaksanaan sidang paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Mardan Umar yang juga merupakan Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengatakan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati terlalu lama dengan waktu tiga (3) minggu sehingga sangat mengganggu agenda – agenda daerah termasuk penetapan APBD-P.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Darwin Muksin mengatakan tidak seharusnya anggota DPRD Bolmut yang tergabung dalam FKBM membawah isu – isu yang saling membenturkan legislatif dan eksekutif dimata publik. Kekurangan eksekutif seharusnya dipoles oleh legislatif, bukan melempar bola api liar dimata publik.
“Lama atau cepatnya tugas Plh Bupati bergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk bertanya sampai kapan tugas Plh dan kapan Penjabat Bupati baru akan dilantik setelah mundurnya Pj Bupati lama Sirajudin Lasena, ” Kata Darwin, Selasa (01/10/2024).
Lanjut Darwin lagi, bola api liar yang disematkan oleh anggota FKBM tersebut seakan – akan menyalahkan Pemerintah Daerah atas keterlambatan penetapan APBD-P tahun 2024. Padahal sudah ada tiga kali pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bolmut sebelumnya.
“Tidak perlu beralasan lagi, mekanisme eksekutif atas Ranperda APBD-P sudah sesuai aturan, kan tinggal DPRD Bolmut dan itu sudah berakhir tanggal 30 september 2024 kemarin, ” Ujar Darwin.
Terpisah anggota DPRD Bolmut Mardan Umar ketika dikonfirmasi mengatakan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD-P tahun 2024 antara Banggar DPRD dan TAPD yang dipimpin oleh ketua Frangky Chendra pada tanggal 11 september di skors sambil menunggu Pj Bupati yang baru.
“Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD-P tahun 2024 antara Banggar dan TAPD pada tanggal 11 september diskor, bukan tidak selesai. Karena pada waktu itu belum ada Pj Bupati yang baru. Plh tidak bisa menandatangani nota kesepahaman KUA dan PPAS, ” Ujar Mardan, Selasa (01/10/2024). (Bahar Korompot)