Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOL

10 Warga Pelanggar Protkes di Beri Sanksi Tim Covid-19

Buol, Profakta.com – Sat Samapta Polres Buol bersama tim satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Buol berhasil menindak 10 (sepuluh) orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi, Senin (28/12/2020).

Sepuluh warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut terjaring operasi yustisi yang di gelar tim Satgas Covid-19 berlokasi di titik point-3 Anjungan kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.

Kasat Samapta Polres Buol Iptu. Heri Jonie juga mengatakan bahwa sepuluh warga tersebut di berikan sanksi sosial dengan cara membersihkan sampah dengan menggunakan rompi orange yang bertuliskan “Saya Belum Disiplin”.

” Sepuluh warga pelanggar protokol kesehatan kami beri sanksi sebab terjaring operasi tidak menggunakan masker.” Ungkap Kasat

Hal senada  juga di sampaikan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Satgas covid-19 Kabupaten Buol dalam rangka mencegah terjadinya klaster-klaster baru covid-19,

“ karena kita ketahui bersama bahwa jumlah positif terus meningkat dan warga di minta untuk mematuhi dan menerapkan Protokol kesehatan agar dapat  memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Jelas Kapolres.(Eka/HenyProfakta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button