Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOL

Arsad Hamzah : TAPM Siap Lakukan Pelatihan Untuk Para Kades Terpilih

Buol,Profakta.com – Hiruk pikuk pemilihan Kepala desa serentak se-Kabupten Buol telah usai dan memasuki tahapan persiapan pelantikan. Sehingga beban tanggung jawab terhadap desa sudah berada dipundak para kepala desa dan selanjutnya siap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang juga orientasi kerjanya meliputi tenaga pendamping profesional (TPP) di Kemendes  yang bertugas di Kabupaten Buol, Arsad Hamzah, S.Pt mengatakan 41 desa di Kabupaten Buol yang baru saja melaksanakan pemilihan kepala desa akan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2021-2027 sebagai acuan programnya di desa masing-masing.

“Sebelum lebih jauh menjalankan amanatnya pemerintah daerah harus terlebih dahulu menjalankan amanat Permendagri no 82 Tahun 2015 pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang bersifat wajib dan diikuti oleh kepala desa terpilih yaitu mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota serta membebankan biaya pelatihan kepada APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN” Ujarnya.

Namun Menurutnya, dalam Perda No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepada Desa tidak menjelaskan terkait Pelatihan awal.

“ terkait Pelatihan bagi kepala desa terpilih setelah dilantik, sehingga para kades akan belajar otodidak untuk memahami apa yang akan mereka lakukan, suatu kesyukuran dalam hal pengelolaan pemerintahan desa ada pendamping desa yang siap memberikan penguatan kepada desa agar desa melakukan kegiatan sesuai aturan yang berlaku” Kata Arsad

Lanjut Arsad, Seharusnya dari Permendagri no 82 tahun 2015 pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tersebut ada 3 hal yang menjadi catatan yaitu kegiatan tersebut sifatnya wajib sehingga wajib pula diikuti oleh seluruh kepala desa terpilih, karena materi-materi yang diberikan mengarah pada peningkatan kapasitas kepala desa.

“Pemerintah kabupaten wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapsitas kapala desa terpilih karena sifatnya wajib bagi kepala desa sebagai peserta dan pemerintah kabupaten sebagai penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Buol secepatnya untuk benar-benar melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas ini” Ucapnya.

Dia berpesan, kepada para kades yang terpilih dan yang akan dilantik untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai kades dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. fahami dan mengerti serta taati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerjalah dengan benar, jujur dan ikhlas.

“Sebagai seorang dipercaya memimpin desa, harus bersikap adil dan tidak pilih kasih serta harus bisa memberi contoh, membimbing masyarakat. sekaligus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis, dan kreatif sebagai orang yang diberi amanah di desa harus bisa menjadi tauladan perangkat desa dalam bersikap, betindak dan bertingkah laku.”Katanya

Dia menambahkan, untuk menjalin soliditas dalam melakukan proses pembangunan laksanakan konsolidasi dengan semua perangkat desa, serta jalin kerjasama kemitraan yang baik dengan BPD dan semua elemen masyarakat desa, serta mengoptimalkan pemberdayaan lembaga masyarakat desa, juga kerukunan masyarakat dengan memperhatikan adat, kebiasaan dan karakteritik desa masing-masing, untuk mewujudkan desa maju, kuat dan mandiri. (Heny Manoppo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button