Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOL

Desa Dopalak Kecamatan Paleleh, “Dari Perahu Tangkap ikan, Depot Air minum, Hingga Pemberhentian Perangkat Desa”

Buol,Profakta.com – Desa Dopalak Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol provinsi sulawesi tengah, kembali hangat di perbincangkan di karenakan lagi-lagi di duga membelanjakan kebutuhan Desa dengan membeli barang bekas.

Sebelumnya, Tanggal 28 Mei tahun 2020, Kepala Desa (Kades) Dopalak di laporkan warganya karena membeli kapal  tangkap ikan bekas yang rusak, kini aduan masyarakat kembali memprotes pembelian depot air minum isi ulang  (Bekas), yang telah berusia kurang lebih hampir 10 tahun, di beli dalam keadaan rusak dan tidak lagi di operasikan selama hampir setahun. Depot air minum isi ulang tersebut bersumber dari dana penyertaan modal Desa Dopalak yang di anggap warga merugikan uang negara, merugikan masyarakat dan menguntungkan oknum kepala desa. Protes warga di layangkan hingga ke tingkat Kabupaten.

Selain itu, warga desa juga memprotes tentang pemberhentian aparat desa yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya pemberhentian perangkat desa sesuai aturan perundang-undangan adalah bahwa kepala desa harus mengerti tentang mekanisme.

Sesuai amanat Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. prosedurnya adalah Kades harus mengkonsultasikannya kepada Camat, selanjutnya Camat akan merekomendasikan serta mengeluarkan SK pemberhentian perangkat desa, dan apabila Camat menolak, maka Kepala Desa tidak bisa melakukan pemberhentian terhadap aparat desa.

Camat Paleleh, Lukman, S.Pt dalam keteragannya mengatakan telah memberikan teguran kepada Kades Dopalak terkait pemberhentian aparat desa secara sepihak ini dan meminta untuk meng-SK kan kembali perangkat desa yang telah di berhentikan karena di nilai masih layak.

“Masih layak dipertahankan karna selain memiliki ijasah SMA, aparat tersebut juga berkontribusi memantau segala bentuk penyimpangan dalam desa, namun di anggap lawan oleh Kades Dopalak”

Lanjut dia, Tidak hanya sampai disitu Kades Dopalak juga dengan beraninya  memberitakan seorang Camat disalah satu media dengan mengatakan teguran Camat tentang kekosongan jabatan aparat Desa Dopalak sebagai tindakan arogansi. Ini kemudian menjadi pembicaraan publik di Kabupaten Buol.

“pusing mengatur kepala desa ini”. Ujar Camat yang pada saat itu tengah memeriksa data penerima bantuan ternak sapi desa Dopalak yang di nilainya tidak layak pula.

Hingga berita ini di turunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada Kepala Desa Dopalak. (Heny)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button