Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOL

Forkopimda Buol Sosialisasikan Edaran Bupati Tentang Antisipasi Covid-19

Buol, Profakta.com – Forum Komunikasi  Pimpinan daerah (Forkopimda)  sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Antisipasi Covid-19 dalam Menghadapi Situasi Jelang Tahun Baru 2021.

Dalam mengantisipasi resiko penyebaran Covid 19 dalam perayaan tahun baru 2021, Polres Buol bersama Pemerintah Daerah kabupaten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100/12.107/Bag. Pem/2020, bahwa pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta selama menjalani libur tetap melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid 19 di wilayah Kabupaten Buol.

Ini terlihat ketika personel Polres Buol bersama Forkopimda pada Minggu,(27/12/2020) melakukan sosialisasi di Pasar Kampung Bugis memberikan himbauan kepada masyakat untuk tidak melaksanakan kegiatan hiburan dalam rangka pergantian tahun 2020 ketahun 2021.

Dalam pelaksanaan himbauan tersebut Polres Buol menyampaikan beberapa  point yang sebaiknya di ketahui oleh masyarakat, yaitu:

  1. Bahwa pelaksanaan pergantian tahun tidak di ijinkan untuk mendirikan tenda atau panggung dipinggir jalan, acara pesta kembang api, petasan, hiburan musik dan atau kegiatan sejenisnya di cafe, hotel dan tempat hiburan lainnya maupun dilapangan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi terjadinya klaster-klaster baru penyebaran covid-19.
  2. Bahwa terhitung mulai tanggal 28 s/d 31 Desember 2020 jam operasional Cafe, Karaoke, Restoran/Rumah Makan dan atau sejenisnya dibatasi waktunya sampai dengan Pukul 21.00 Wita.
  3. Dalam pelaksanaan Dzikir pergantian Tahun Baru 2021 yang akan di lakukan di masjid – masjid di wilayah Kabupaten Buol cukup di hadiri oleh jamaah masjid setempat yang pelaksanaanya dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.
  4. Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2021 destinasi wisata di Wilayah Kabupaten Buol tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan orang banyak dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih diperketat.

Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Buol tersebut, maka Aparat TNI/Kepolisian dan Satpol-PP serta Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, setiap Saat akan melakukan Pengawasan dan pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktivitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran tersebut.

Wakil Bupati Buol,  H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buol serta Pihak TNI-Polri memang sangat memberatkan terhadap aktifitas masyarakat sehari-hari, namun langkah tersebut dilakukan guna menjaga atau mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Covid-19.

“maka dari itu saya berharap kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Buol agar bisa bekerja sama dengan pihak Pemerintah dan TNI-POLRI serta Tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Buol dalam mengantisipasi wilayah Kabupaten Buol terbebas dari Virus Covid-19. Saya juga berharap kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Buol dalam menyambut Tahun Baru 2021 agar tidak melakukan Konvoi serta melakukan pesta hiburan yang akan mengumpulkan kerumunan orang” imbau Wabup.

Sementara itu, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K. melalui Kabag Ops AKP Jos CH. Lawani, S.H., mengharapkan agar masyarakat dapat bersama-sama dalam menjaga keselamatan fisik

“Mari saling memahami, saling mendukung dalam pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Buol” Ujar Kabag Ops

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdulah Batalipu, S. Sos, M.Si, Kabag Ops Polres Buol Akp. Jos CH. Lawani, S.H., Kadis Perhubungan Muh.Yamin Rahim, S.H., M.H., Kadis Koprasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Djufri Manto, S.E., Kadis Kominfo, Drs. Mansyur Hentu, Kasat Sabhara, Iptu Herry Jhonie, Kasat Pol-PP Drs. Asraruddin, M.Si., dan Dinas Kesehatan Ibu Wahida.

Selama dalam pelaksanaan himbauan tersebut TNI-Polri bersama tim gugus tugas covid-19 berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan. (Eka/Heny Profakta)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button