Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOL

Gubernur Sulteng Tegaskan “Klaim Gubernur Gorontalo Belum Final”

Jakarta, Profakta.com – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Tegaskan, bahwa Klaim Gubernur Gorontalo, H. Rusli Habibie tentang tapal batas wilayah antara dua Provinsi tersebut belum final.

Di ketahui, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie  melakukan pertemuan dengan kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta pada hari Rabu (16/06/2021).

Dalam menanggapi hasil pertemuan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  menyatakan “Belum Final”.

Hal itu diungkap oleh Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, S.P.OG,M.Si, usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura dengan Mendagri di rumah dinasnya Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan, Jum’at (25/6/2021) sore.

Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam itu menghasilkan beberapa poin. Dikutip dari pernyataan Bupati Buol “Tadi pak Menteri mengatakan belum adanya kata final. Kami diberi kesempatan untuk melakukan mediasi antar Provinsi sampai batas waktu 2 Juli 2021. “Jelas Bupati Buol.

Bupati Buol mengatakan, pertemuan Gubernur Sulawesi tengah Rusdi Mastura dengan Mendagri terkait ketetapan tapal batas antara Sulawesi Tengah dengan provinsi Gorontalo. selain Gubernur Rusdy Mastura ada tujuh (7) orang lainnya termasuk wakil ketua DPRD Buol dan perwakilan DPRD komisi 2 Kabupaten Buol yang juga terlibat dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu,S.Sos, M.Si, Sebagai ketua tim penanganan sengketa tapal batas provinsi Sulawesi Tengah dengan Gorontalo, dia berkeyakinan kuat apa yang disampaikan Gubernur Gorontalo di mana telah mengklaim area seluas 1.300- an HA, menjadi milik provinsi Gorontalo akan mendapatkan titik terang.

“Klaim yang dilontarkan Gubernur Gorontalo dengan 3 jam dapat menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah yang sudah berjalan selama 29 tahun itu hanya sebagai penggelembungan opini. Sebagaimana tadi dijelaskan pak Menteri Dalam Negeri bahwa belum adanya keputusan final yang mengikat. “Kata Wakil bupati Buol.

Dikabarkan sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengklaim dan mampu menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu 3 jam. Dimana penyelesaian singkat yang sudah berlangsung selama 29 tahun itu dimediasikan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta beberapa pekan lalu.

Tapal batas yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen. Segmen satu oleh Gubernur Gorontalo ialah antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Segmen dua lanjut dia ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol. Dimana desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk wilayah Gorontalo Utara.

Bahkan dia menyatakan sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri No. 59 Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penarikan garis batas Segemen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado No. 700 tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerajaan Papualangi sebagai bagian dari wilayah Kwandang (wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).

Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri No. 59 tahun 1992.

Dengan adanya klaim tapal batas wilayah dua versi tersebut, Gubernur Sulawesi tengah Rusdi Mastura berharap semua akan dapat penyelesaian akhir yang baik sebab kita ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Heny Manoppo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button