Kapolres Buol: Tersangka Pembunuh Anak Dibawah Umur di Ancam Hukuman Mati
Buol, Profakta.com – Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK di dampingi Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, SH, menggelar konferensi pers perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian, di Mako Polres Buol, Selasa (16/03/2021)
Korban (AP) yang baru berumur 15 tahun meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di setubuhi pada saat meregang nyawa, kejadian ini sempat menggegerkan warga Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah pada pertengahan Februari 2021 lalu.
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil indentifikasi pihaknya di TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta saksi-saksi pelaku pembunuh AP akhirnya terungkap.
“Adapun barang bukti yang didapatkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu pakaian dalam korban, pakaian luar, jilbab, kamus Bahasa Inggris, tali Hoddie, cincin perak, serta 1 batang kayu panjang berukuran 57 cm yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” Ungkap Kapolres Buol.
Kapolres Buol menjelaskan, kasus ini terbongkar dua minggu setelah penemuan mayat AP. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Heri Setiyono berhasil menangkap pelaku dengan mendapatkan sejumlah barang bukti baru, yaitu jaket korban yang dibawah tersangka, handphone korban yang telah dirusak dan dibuang tersangka, serta handphone merk Oppo milik tersangka yang di gunakan sebagai alat komunikasi saat korban masih hidup.
“Tersangka berinisial AY umur 20 tahun, yang juga warga Desa Ilambe Kecamatan Lakea Kabupaten Buol, sebelumnya sempat berkomunikasi via handphone dengan korban dan meminta korban untuk bertemu di bawah pohon kelapa yang tepatnya di belakang rumah nenek korban. Korban tak merasa curiga sedikitpun dan bersedia menemui tersangka” Ujar Dieno Hendro Widodo.
Di depan sejumlah wartawan, Kapolres Buol mengatakan hasil penyidikan pihaknya, terungkap bahwa tersangka beberapa kali mengayunkan kayu ke bagian wajah dan kepala korban, setelah yakin korbannya tidak berkutik, AY justru melampiaskan nafsu bejatnya tanpa memperdulikan korbannya yang tengah merenggang nyawa.
“Tersangka AY dijerat pasal berlapis, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur serta pembunuhan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat 5 Jo pasal 76 C, Jo pasal 80 ayat (1), ayat (3), Jo pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1), Ayat (4) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 340 KUHPidana Jo pasal 338. Dengan ancaman hukuman mati/ seumur hidup.” Jelas Kapolres Buol.
Kapolres Buol Dieno HW juga mengapresiasi Satuan Reskrim Polres Buol yang bergerak cepat menangani kasus ini dan berhasil menangkap pelaku setelah mengidentifikasi 32 orang saksi. (Heny Manoppo)