Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BUOL

Operasi Yustisi Gabungan di Kabupaten Buol, Jaring Sejumlah Warga

Buol,Profakta.com, Dalam kegiatan Operasi Yustisi gabungan TNI-POLRI dan Satgas Covid-19 kabupaten Buol, terjaring 31 orang pelanggar Protokol kesehatan, bertempat di kawasan tugu bambu kuning kelurahan kali, kecamatan Biau, kabupaten Buol, Jumat (26/2/2021).

Warga yang terjaring Operasi yustisi tersebut langsung diberikan sanksi karena tidak menggunakan masker meskipun sosialisasi pemerintah daerah dan tim satgas Covid-19 kabupaten Buol telah dilakukan secara kontinyu.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo,S.I.K, melalui KBO Samapta Polres Buol IPDA Dalyanto, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi selain memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, tim gabungan TNI-Polri,Sat Pol-PP dan Dinas Perhubungan juga menjaring sebanyak 31 warga yang melanggar protkes karena tidak menggunakan masker.

Hasil operasi yustisi tersebut menjaring 29 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi sosial dengan melakukan kerja bakti dan 2 lainnya diberikan hukuman denda Rp. 50.000.

Ipda Daliyanto berharap dengan adanya pemberian sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker saat berada diluar rumah, dapat menjadi perhatian kepada warga masyarakat untuk disiplin.
“Pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka penegakan protkes yang dilaksanakan oleh tim gabungan untuk meningkatkan disiplin Masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buol” Ujarnya(Eka/Heny)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button