Gubernur Sulut Lantik Sirajudin Lasena Sebagai PJ Bupati Bolmut
Manado, Profakta – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Prof (HC) Olly Dondokambey, SE melantik Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, bersama 4 Kepala Daerah Lainnya yakni, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Sitaro dan Kota Kotamobagu, bertempat di ruang mapalus, Senin (25/09/2023)
Sirajudin Lasena, sebelumnya tercatat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ia dilantik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan Depri Pontoh – Amin Lasena telah berakhir pada 25 September 2023.
Dalam sambutannya Gubernur memberikan pesan mendalam dengan mengutip filosofi Jawa yaitu kuoso nggendong lali atau dalam bahasa Indonesia yakni kuasa memanggul lupa.
“Ketika kekuasaan di dapat, maka kekuasaan yang dimiliki bisa membuat yang berkuasa menjadi ‘lupa’. Bisa lupa asal usul, lupa teman, lupa keluarga, lupa dengan kolega, lupa pada proses awal kekuasaan didapat, lupa pada kegunaan kekuasaan itu untuk apa, lupa pada hakekat kekuasaan itu bermakna untuk apa. Bisa juga lupa cara berterima kasih. Lupa menempat kan diri. Lupa pada jati diri. Lupa pada sangkan paraning dumadi,” katanya
Ia Juga mengingatkan seluruh Pj Bupati dan Walikota tak lupa diri ketika mereka mulai memimpin daerahnya dengan menjaga integritas, dedikasi dan bertanggungjawab, dapat memprioritaskan kepentingan daerah dibandingkan dengan kepentingan pribadi termasuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 agar berjalan aman dan lancar.
“menjadi pemimpin, haruslah mampu menjalankan tugas dengan baik, saat jalankan tugas ingat baik-baik pesan ini karena ketika mendapatkan kekuasaan kadang-kadang kita hanya melihat terangnya lampu, tidak melihat sisa gelapnya. Amanat yang diberikan perlu dilaksanakan dengan baik dalam menghadapi tahun-tahun politik,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia berpesan kepada 5 Pj Bupati dan Walikota yang baru dilantik agar menjawab kepercayaan ini dengan bekerja optimal dan tak melupakan proses dan loyalitas untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar layak memimpin kabupaten dan kota.
Diketahui, pengisian Pj Bupati maupun Pj Walikota diusulkan Gubernur dan DPRD masing-masing daerah dan penetapannya merupakan kewenangan Menteri dalam negeri. (Bahar Korompot)