Bolmut, Profakta.com | Dalam upaya untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan integritas dan keadilan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengawasan pencalonan dalam proses pemilu mendatang. Acara ini bertempat di rumah makan Laviesta Desa Kuala Utara, Kecamatan Kaidipang, Kamis (21/09/2023)
Sosialisasi ini menjadi platform penting untuk berbagi informasi, mendengarkan pandangan, serta menjelaskan peran Bawaslu dalam mengawasi proses pencalonan calon presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan pencalonan menjadi salah satu poin penting dalam upaya kita mewujudkan pemilu yang adil dan transparan,” ujarnya.
Bawaslu Bolmut menghadirkan 2 orang Narasumber , Mohamad A. Zaenal (Daring) dan Dr. Arter Datsunsolang, M.SI, keduanya berpengelaman dibidang kepemiluan.
Acara ini mencakup pemaparan secara mendalam tentang peraturan dan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon legislatif, termasuk berkas pendaftaran, verifikasi dukungan, dan persyaratan administratif lainnya. Selain itu, juga dibahas ketentuan terkait kampanye dan larangan kampanye negatif.
Peserta sosialisasi aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan mereka tentang berbagai aspek pengawasan pencalonan
Sebagian peserta sosialisasi, mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. Mereka yakin bahwa tindakan mencantumkan nomor urut dan visi misi Bacaleg dalam APK sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dapat mengganggu integritas pemilihan yang adil dan demokratis.
Selain itu, peserta juga menyentil Salah satu oknum Sangadi yang saat ini masih aktif bertugas, terdaftar sebagai bakal Calon Legislatif (Caleg). Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Undang-Undang tentang desa secara tegas melarang seorang kepala desa terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu juga memaparkan langkah-langkah yang akan diambil untuk memantau proses pencalonan secara ketat. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dijelaskan sebagai bagian dari strategi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu.
Sosialisasi pengawasan pencalonan ini merupakan langkah konkret dari Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu. Masyarakat diharapkan dapat memahami peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan turut serta aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis pada Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik, Satpol PP Bolmut, dan Jurnalis (Bahar Korompot)