Diduga Sebar Berita Bohong, Irwanto Laporkan 2 Media Online di Kotamobagu Ke Dewan Pers
Kotamobagu, Profakta.com – Direktur PT Totabuan Jaya Bersama , Irwanto melayangkan Laporan ke Dewan Pers atas tindakan 2 media online di Kotamobagu yang dinilai telah memuat berita tanpa ada klarifikasi dan terindikasi mencemarkan nama baik perusahaan tersebut.
Akibat pemberitaan tersebut, Irwanto mengaku perusahanya mengalami kerugian besar seperti rusaknya kredibilitas perusahaan di mata mitra kerja (rekanan), tercemarnya nama baik perusahaan dan kerugian baik material maupun immaterial.
“PT Totabuan Jaya Bersama memiliki izin-izin seperti yang dipersyaratkan. Tiba-tiba saja diterbitkan berita fitnah dan bohong. Ini kan sudah keterlaluan,” Kata Irwanto, Kepada Redaksi Media ini Sabtu (26/3/2022)
Dia Menjelaskan, tindakan oknum Wartawan tersebut dalam menjalankan tugas profesinya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang, dan terkesan beritikad buruk sehingga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Apalagi pemberitaan yang dilansir dua media itu tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, sehingga diduga sengaja untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik,” sesalnya.
Dia berharap, laporannya segera ditindak lanjuti oleh Dewan Pers. Meski demikian dirinya enggan menyebutkan kedua media online yang dilaporkan tersebut.
Selain itu, menurutnya, seseorang Wartawan Media Elektronik yang menebar kebohongan dapat juga dikenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red_Pro)