Kuasa Hukum Amanah Besar Masih Optimis Permohonan Muchtar Bakri Tersandung Ambang Batas
Tolitoli, Profakta.com – Sidang pendahuluan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Tolitoli tahun 2020 yang dijadwalkan tanggal 28 Januari 2020 telah selesai.
Sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan dan mensahkan alat bukti pemohon itu, juga menetapkan calon pihak terkait sebagai pihak terkait.
Irfan Siduppa, kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut 3 mengatakan, usai penetapan pihak terkait itu, secara hukum mereka telah memiliki hak untuk mengikuti sidang-sidang berikutnya.
“Dengan ditetapkan kami sebagai pihak terkait secara hukum kami sudah sah dan berhak mengikuti sidang berikutnya yang dijadwalkan oleh MK,” kata Irfan. Sabtu (30/01/2020)
Dia juga mengatakan pihaknya masih optimis permohonan pasangan calon bupati Tolitoli nomor urut 2 tidak akan dikabulkan. Menurutnya, MK tidak akan mengangkangi ketentuan pasal 158 UU Pilkada yang mensyaratkan ambang batas selisih suara.
“Kami masih optimis pemohon akan tersandung masalah ambang batas. Selisih suara begitu jauh diatas 2 persen,” ungkapnya.
Memang, kata Irfan, MK tidak serta merta menolak permohonan pemohon. Karena, katanya, Lembaga peradilan itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.
Meskipun, MK pernah mengabaikan masalah ambang batas selisih suara saat memeriksa perselisihan hasil pemilu dibeberapa kabupaten di Papua. Namun, menurut Irfan, secara subtansi MK tidak mengangkangi pasal 158 itu.
“Tren putusan MK dari 2015 sampai sekarang, setahu saya belum pernah mk melanggar pasal 158.”
Untuk menghadapi sidang berikut yang dijadwalkan MK tanggal 8 Februari 2020 Pukul 08:00 nanti, Irfan mengatakan, kesiapan timnya sudah 100 persen.
“Tim sudah merampungkan semua keterangan yang akan disampaikan di persidangan,” tutupnya. (Wandi)