Tim Kuasa Hukum Amanah Besar Yakin Permohonan Muchtar Bakri Ditolak
Tolitoli, Profakta.com – Tim Kuasa hukum pasangan Amanah Besar optomis Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pembatalan hasil pemalihan Bupati Tolitoli tahun 2020 yang dilayangkan pasangan Muchtar Bakri.
“Kami berkeyakinan MK akan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima”, kata Irfan Siduppa, anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Amanah Besar.
Selaku pihak terkait dalam kasus tersebut, kata Irfan, mereka telah membaca dan menelaah permohonan itu.
Menurutnya, permohonan pasangan calon Bupati Tolitoli nomor urut 2 itu lebih mempersoaalkan tentang sengketa proses. Padahal, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah Konstitisi.
Sebagaimana ketentuan Undang undang Pilkada pasal 157, terang Irfan, disitu secara tegas diatur bahwa Mahkamah Konstitusi hanya diberi kewenangan khusus mengadili sengketa hasil pilkada.
Sengketa proses atau persoalan-persoalan hukum yang terjadi dalam proses penyelenggaran pilkada, kata dia, bukan kewenangan MK tapi kewenangan lembaga-lembaga lain yang sudah ditetapkan Undang-undang.
“Sengketa proses harus sudah diselesaiakan ditingkatan KPU, Bawaslu, PTUN dan Gakumdu” sebutnya.
Irfan menjelaskan, dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 sudah ditegaskan kabupaten yang jumlah penduduknya paling bayak 250 ribu jiwa, sengketa hasil pilkada hanya boleh diajukan jika selisihnya paling besar 2 persen.
Artinya, terang Irfan, Kabupaten Tolitoli yang jumlah penduduknya tidak lebih dari 250 jiwa, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait tidak boleh lebih dari 2 persen. Sedangkan, lanjutnya, selisih perolehan suara antar Amanah-Besar dan Muchtar-Bakri lebih dari 2 Persen.
“Secara hukum pemohon dalam kasus ini tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi”, tutupnya (Wandi)