BOLMUT

PETI Hulu Bintauna Disikat, Dua Ekskavator Diamankan, Peran Sejumlah Pihak Didalami

BOLMUT, Profakta.com — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hulu Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali ditindak aparat. Dalam operasi tersebut, dua unit alat berat diamankan dan sejumlah orang turut menjalani pemeriksaan.

Penindakan berlangsung di sekitar Kilometer 20, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Minggu (4/10/2026). Dua ekskavator yang diamankan masing-masing disebut bermerek XCMG dan Zoomlion.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, di antaranya mesin diesel, karpet, serta bahan bakar minyak jenis solar.

Operasi tersebut melibatkan unsur Gakkum dan Satgas, dengan dukungan pihak terkait di lapangan.

KPH Benarkan Operasi

Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Unit I Bolmong-Bolmut, Risal Burase, S.Hut., membenarkan adanya operasi tersebut.

“Iya benar, tim yang turun terdiri dari Gakkum dan Satgas yang kemarin juga waktu melakukan penindakan di lokasi Oboy,” ujar Risal saat dikonfirmasi.

Meski KPH Unit I turut berada dalam kegiatan tersebut, Risal menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pendampingan.

“KPH satu hanya mendampingi,” katanya.

Peran Sejumlah Pihak Disebut Berbeda

Dalam informasi awal yang diperoleh, sejumlah pihak disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas di lokasi.

FN disebut diduga berperan sebagai pihak penunjang sekaligus pemilik ekskavator merek XCMG.

Sementara ZP disebut sebagai koordinator yang berkaitan dengan pekerjaan ekskavator merek Zoomlion.

Kemudian YA disebut sebagai kepala atau koordinator konsi untuk ekskavator merek Zoomlion, sedangkan IDP disebut sebagai operator ekskavator tersebut.

Namun, informasi mengenai peran masing-masing pihak tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan awal yang perlu didalami melalui pemeriksaan aparat. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil penyelidikan dan proses hukum.

FN Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, FN, yang disebut dalam informasi awal diduga berperan sebagai penunjang sekaligus pemilik ekskavator merek XCMG, telah dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, FN belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memberikan ruang kepada FN untuk menjelaskan posisi dan perannya terkait aktivitas PETI di kawasan Hulu Bintauna.

Penindakan Tak Sekadar Pengamanan Alat Berat

Diamankannya dua ekskavator menjadi bagian penting dalam penertiban aktivitas PETI di kawasan Hulu Bintauna.

Selanjutnya, aparat diharapkan dapat mendalami bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, termasuk pihak yang diduga menyediakan atau memiliki alat berat, koordinator pekerjaan, hingga pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Di sisi lain, penggunaan alat berat di kawasan hulu juga menjadi perhatian dari aspek lingkungan. Aktivitas pembukaan dan penggalian menggunakan alat berat berpotensi mengubah kondisi lahan apabila dilakukan tanpa izin dan pengelolaan sesuai ketentuan.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi FN, ZP, YA, IDP maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button