Kapolsek Paleleh Amankan Pelaku Penganiayaan Pagar Bambu
Buol, Profakta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Paleleh Kabupaten  Buol, mengamankan seorang pelaku penganiayaan, warga Desa Lintidu Kecamatan Paleleh
Kapolsek Paleleh Ipda Hendrik, S.H., menjelaskan Pelaku melakukan penganiayaan terhadap KA (35 tahun), mendatangi rumah korban untuk membicarakan hutang piutang. ketika pembicaraan tersebut sedang berlangsung tiba-tiba pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan dan bambu pagar. Penganiayaan terjadi pada hari Jumat,(25/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Paleleh Ipda.Hendrik,SH, dalam penyataannya yang di rilis Humas polres Buol mengatakan Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangannya dan bambu pagar. motif dari kejadian ini karena persoalan hutang korban terhadap pelaku yang hingga kejadian pemukulan terjadi di nyatakan belum lunas. akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan, serta memar pada bagian wajah (pipi).
“Kasus ini telah di proses berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/40/XII/2020/ Sulteng/Res Buol/Sek Paleleh tanggal 25 Desember 2020 pukul 19.00 Wita, anggota kami langsung mendatangi tempat kejadian dan mencari bahan keterangan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Paleleh tanpa melakukan perlawanan dan masih dimintai keterangan untuk proses penyidikan selanjutnya” Jelas Ipda Hendrik
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda (Eka/Heny Profakta).