Kadis Perkimtan Bolmut : Sertipikat PTSL Tidak Dipungut Biaya
Bolmut, Profakta.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr. Moh. Hidayat Panigoro, M.Si menegaskan pembuatan sertipikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya.
“Program PTSL ini sejak tahun 2020 kita sudah biayanya full. Jadi tidak ada pungutan, kalau ada pungutan di Desa itu bukan dari unsur patok, meterai dan upah petugas ukur,” ujarnya.
Hidayat menjelaskan, Dinas Perkimtan Kabupaten Bolmut dalam program ini sebagai pelaksana administrasi dan monitoring.
“Saya bersama tim selalu turun melakukan sosialisasi dan disampaikan bahwa anggaran biaya PTSL itu gratis dan sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat tentang pungutan liar terhadap program PTSL tersebut.
“saya berharap tidak akan terjadi hal seperti itu, apabila terjadi pungutan liar (pungli) dalam program PTSL ini, pelaku dapat dipidanakan, Karena sudah dibiayai oleh APBD” Ujar Kadis
Hidayat mengatakan, dalam program ini memang ada peluang untuk memberikan uang lelah kepada mereka yang telah membantu proses pembuatan sertifikat.
“Kami tidak bertanggung jawab atas pungutan uang dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis ini, jadi jangan ada kongkalikong di tingkat desa” Tegas Hidayat
Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk program PTSL tahun 2021 menyasar 13 desa yang ada di Kecamatan Bolangitang Barat, Kecamatan Kaidipang, dan Kecamatan Pinogaluman.
“Untuk perencanaan lokasi target 2021 yaitu di Desa Dalapuli 60 bidang, Desa Dalapuli Timur 70 bidang, Desa Tuntung Timur 200 bidang, Desa Boroko 350 bidang, Desa Boroko Utara 100 bidang, S Desa Soligir 350 bidang, Desa Pontak 250 bidang, Desa Talaga Tomoagu 150 bidang, Desa Jambusarang 300 bidang, Desa Sonuo 300 bidang, Desa Ollot 320 bidang, Desa Ollot I 350, dan Desa Ollot II 350 bidang,” Kata Hidayat Panigoro (Bahar Korompot)