Tindak Lanjuti Keluhan Warga Pontak, DPRD Bolmut Gelar RDP
Bolmut, Profakta.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah Desa Pontak Kec. Kaidipang, terkait pengurangan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan melalui Dana Desa, Rabu (24/03/2021)
Ketua Komisi I DPRD Bolmut Rekso Siswoyo Binolombangan mengatakan bahwa RDP yang digelar hari ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk di DPRD beberapa pekan lalu terkait pengurangan jumlah penerima BLT di Desa Pontak
“Terkait hal itu kami meminta kepada Pemdes Pontak agar dapat menjelaskan persoalan tersebut, sekaligus kita disini bersama mencari solusi apa yang menjadi keluhan masyarakat,” jelasnya
Sangadi Desa Pontak Zainudin Bolota saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa penyaluran BLT DD Pontak tahun 2021 sudah sesuai dengan mengacu pada regulasi yang ada, dengan kategori keluarga miskin, kurang mampu dan berdomisili di Desa tersebut.
Dia menjelaskan, Pihaknya telah menggelar musyawarah dengan mengundang seluruh pihak penerima manfaat, guna membahas pengurangan daftar penerima BLT tersebut. Adapun dalam musyawarah tersebut, disepakati bersama adanya pengurangan keluarga penerima manfaat yang diperkuat dengan berita acara yang ditandatangani bersama.
“Sesuai dengan regulasi yang ada kemudian kami tindak lanjuti dengan musyawarah desa, dan mengundang semua calon penerima yang masuk dalam daftar penerima manfaat pada tahun 2020 lalu. dihadiri oleh saya selaku sangadi, perangkat Desa, Ketua BPD bersama anggota, lembaga adat dan LPM, dan dituangkan kedalam berita acara” ungkap Bolota
Menanggapi penjelasan Sangadi Pontak, Anggota komisi I DPRD Bolmut, Sauda Lakoro mengaku sedih dan kasihan mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat Pontak. Terlebih kata dia, calon penerima yang dihapus dari daftar penerima tersebut sudah lanjut usia
“Saya berharap Pemdes Pontak untuk dapat mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, jangan diabaikan dan harus menjadi bahan pertimbangan Pemdes Pontak untuk dilakukan musyawarah kembali,” kata Sauda
Lanjut Sauda, tujuan digelarnya RDP kali ini untuk mencari jalan keluar dari semua keluhan yang disampaikan rakyat kelembaga legislatif.
“Kami tidak mencari siapa yang salah dan benar hari ini, tapi ingin mencari tahu letak persoalannya dan menyelesaikannya bersama,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Fadli T. Usup, SE, MM mengungkapkan, bahwa aturan yang ada telah mengamanatkan dan telah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk menetapkan siapa yang berhak menerima BLT.
“Sejak diterbitkannya Permendes nomor 13 tahun 2020 itu, saya pribadi sudah menduga bahwa kedepan akan ada persoalan seperti ini terjadi, karena kriteria yang di berikan kepada kami hanya memuat kriteria umum dan tidak memuat indikator,” Kata Fadli Usup
Lebih lanjut dia menjelaskan, Berbeda dengan regulasi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik untuk menetapkan seseorang dia miskin atau tidak, indikatornya jelas.
“Jadi kami agak sulit menetapkan bahwa si A itu miskin atau kurang mampu, karena kami hanya diberikan regulasi itu untuk menentukan orang miskin dan kurang mampu,”imbuhnya. (Bahar Korompot)