Kinerja 12 SKPD Dipertanyakan, DPRD Bolmut Desak Kejelasan RTRW
DPRD Soroti Penggunaan Anggaran Besar untuk RTRW yang Tak Kunjung Tuntas
Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan peringatan keras kepada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, sejak 17 tahun berdiri, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi tanggung jawab SKPD terkait tak kunjung rampung.
Ancaman ini muncul setelah Bupati Bolmut menyinggung perihal RTRW dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (05/03/2025). Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga enam bulan sejak Januari 2025. Jika hingga batas waktu tersebut dokumen RTRW belum selesai, DPRD akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri.
Zamad mengungkapkan bahwa anggaran yang telah dikucurkan untuk penyelesaian dokumen RTRW cukup besar. Namun, hingga kini hasilnya masih nihil. Dana yang digunakan mencakup berbagai kegiatan, mulai dari konsultasi dan koordinasi ke pusat hingga workshop terkait RTRW.
“Kami akan meminta Kejaksaan untuk menyelidiki penggunaan anggaran ini. Tidak sedikit uang rakyat yang telah dikeluarkan, tapi hasilnya masih belum ada,” tegasnya.
Tak hanya membawa kasus ini ke ranah hukum, DPRD Bolmut juga berencana mengirim surat kepada Bupati agar memberikan sanksi tegas kepada 12 SKPD yang dinilai lalai dalam tugasnya.
“Langkah berikutnya, kami akan meminta Bupati untuk memberikan sanksi kepada instansi terkait, sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian mereka,” tambah Abdul Zamad Lauma, yang akrab disapa Om Dul itu.
Adapun 12 SKPD yang menjadi sorotan DPRD Bolmut terkait keterlambatan RTRW ini antara lain:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)
- Dinas Pertanian
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pariwisata
- Dinas Perikanan
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan)
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop)
- Dinas Lingkungan Hidup
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda)
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bolmut, mengingat RTRW merupakan dokumen krusial untuk pembangunan daerah. Dengan ancaman hukum dan sanksi yang siap dijatuhkan, DPRD berharap ada langkah konkret dari 12 SKPD ini untuk segera menyelesaikan tugas mereka. (Red_Pro)