LP-KPK Seret Dugaan Penyimpangan Anggaran Diskominfo Boltara ke Polda Sulut

Profakta.com – Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Boltara kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Selasa, (10/03/2026). Dalam laporannya, lembaga tersebut meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah program yang diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Ketua LP-KPK Boltara, Fadli Alamri, menjelaskan bahwa laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penelusuran dan investigasi internal yang dilakukan pihaknya terhadap penggunaan anggaran Diskominfo Boltara pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Menurutnya, dari hasil pengamatan tersebut ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan beberapa kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama publikasi media massa. Nilai anggaran yang menjadi perhatian dalam temuan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Berdasarkan hasil investigasi dan observasi kami, terdapat dugaan ketidakteraturan dalam pengelolaan anggaran kerja sama media. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut,” ujar Fadli.
Ia menyoroti mekanisme pembagian anggaran kerja sama publikasi media yang diduga tidak dilakukan secara transparan. Pembagian anggaran tersebut disebut-sebut ditentukan secara sepihak oleh kepala dinas bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sehingga dinilai tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas.
Padahal, kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara telah diatur melalui Peraturan Bupati Bolmut Nomor 13 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021. Namun LP-KPK menilai implementasi aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, LP-KPK juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan pers yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Dugaan praktik tersebut disebut melibatkan oknum pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Dalam investigasinya, LP-KPK juga menemukan adanya kegiatan pada tahun anggaran 2024 yang tidak tercantum dalam dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), namun tetap dilaksanakan. Kegiatan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp50 juta.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah proyek pengadaan videotron pada tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp80 juta. Proyek tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran, namun tetap dilaksanakan.
LP-KPK Boltara juga menyoroti belanja modal komputer tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp78.713.250. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga dikelola langsung oleh kepala dinas dengan menggunakan nama perusahaan pihak ketiga, yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, terdapat pula kegiatan pengadaan alat pendingin ruangan (AC) pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp12.177.600 yang diduga tidak melalui prosedur pengadaan yang semestinya.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, LP-KPK Boltara menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di Diskominfo Bolmut. Oleh karena itu lembaga tersebut meminta pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami menduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu kami meminta Polda Sulut menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fadli.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu persoalan serius dalam pengelolaan anggaran daerah yang melibatkan instansi teknis di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam beberapa tahun terakhir. (Bahar Korompot)



