Rp1,1 Miliar Dikembalikan, Kasus Pimpinan DPRD Boltara Mandek di TGR

Profakta.com, Boltara — Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) periode 2020–2024 resmi terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan kesejahteraan.
Dalam perkembangan terbaru, ketiganya diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.100.100.000 kepada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara. Pengembalian tersebut dilakukan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Meski demikian, langkah pengembalian kerugian negara itu justru memunculkan pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, proses penanganan kasus dinilai belum menunjukkan arah yang jelas untuk masuk ke tahap penegakan hukum lebih lanjut.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi. “TGR itu ranah administrasi. Kalau ada indikasi korupsi, seharusnya tetap diproses secara hukum, bukan berhenti di pengembalian,” ujar Abdul Gafar Akase salah satu pemerhati kebijakan publik di daerah.
Kasus ini pun memperkuat sorotan terhadap pola penanganan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, yang kerap berakhir pada pengembalian kerugian tanpa proses hukum yang transparan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara belum memberikan keterangan resmi apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan pada proses TGR.
Publik pun menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara terbuka dan akuntabel, guna memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya diselesaikan secara administratif. (Bahar Korompot)



