
Pohuwato, Profakta.com — Tragedi longsor di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang dilaporkan menewaskan lima orang, memicu sorotan terhadap pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis (13/08/2026). Material longsor menerjang lokasi tambang dan menyebabkan lima orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya dilaporkan selamat, namun mengalami luka di bagian kepala.
Plt. Ketua LSM Galaksi Provinsi Gorontalo, Rheinal Mokodompis, menilai jatuhnya korban jiwa harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengevaluasi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Menurut Rheinal, tragedi tersebut tidak boleh berhenti hanya pada proses evakuasi dan pemakaman korban. Ia meminta aparat mengusut bagaimana aktivitas pertambangan dapat terus berlangsung hingga akhirnya menimbulkan korban jiwa.
“Lima orang meninggal dunia. Ini bukan persoalan kecil. APH harus menjelaskan sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut,” kata Rheinal.
Ia juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi kejadian, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Rheinal menilai aspek keselamatan pekerja harus menjadi perhatian serius. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan, terlebih di kawasan yang memiliki risiko longsor, dinilai berpotensi kembali menimbulkan korban.
Ia meminta aparat tidak menunggu terjadinya tragedi berikutnya untuk mengambil tindakan.
“Jangan sampai harus menunggu korban berikutnya baru ada tindakan. Lima nyawa sudah melayang dan ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak,” tegasnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Pohuwato melalui Humas Polres Pohuwato Bripka Deris Akim mengatakan pihak kepolisian mempersilakan adanya kritik maupun sorotan terkait pengawasan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, Polres Pohuwato telah melakukan upaya penertiban. Namun, persoalan muncul karena setelah dilakukan penertiban, aktivitas masyarakat di lokasi pertambangan kembali berlangsung.
“Kalau kita silahkan saja pak, tidak ada tendensi dari kita karena ini ranahnya media. Jadi silakan,” ujar Deris saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa apabila kepolisian dinilai lemah dalam melakukan pengawasan, pihaknya mempersilakan penilaian tersebut disampaikan kepada publik.
“Kalau untuk dikatakan lemah bagaimana juga ya, kita ini melakukan penertiban. Hari ini kita tangkap, besok mereka naik lagi,” katanya.
Menurut Deris, kepolisian juga menghadapi persoalan sosial karena aktivitas pertambangan tersebut telah menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat setempat secara turun-temurun.
“Untuk masyarakat mencari nafkah itu kita tidak bisa batasi karena itu kan sudah menjadi pencarian mereka turun-temurun dari dulu,” jelasnya.
Terkait peristiwa longsor yang menyebabkan korban jiwa, pihak kepolisian menyebut kejadian tersebut merupakan kecelakaan akibat longsor.
“Cuma kebetulan ada kejadian itu. Kejadian yang tidak bisa dipungkiri, itu kejadian yang menonjol, mengakibatkan orang mati akibat longsor. Longsor kan tidak minta-minta, itu faktor kecelakaan,” ujarnya.
Deris juga menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan masyarakat.
Ia menyebut penertiban telah dilakukan berulang kali, namun aktivitas kembali muncul setelah aparat meninggalkan lokasi.
“Kalau kita dibilang lemah ya silakan, kalau dianggap pengawasan kurang ya silakan. Tapi kan kita juga ada upaya bahwa pertambangan rakyat ini sudah berhari-hari, ini hari kita tertibkan, besok mereka naik,” katanya.
Terkait pernyataan Rheinal, pihak kepolisian menyatakan tidak bermaksud melakukan bantahan terhadap pemberitaan maupun kritik yang disampaikan LSM.
Menurut Deris, karena pernyataan tersebut merupakan bagian dari pemberitaan media, pihak kepolisian memilih memberikan penjelasan ketika dimintai konfirmasi.
“Kalau minta konfirmasi, kita silakan,” pungkasnya.
Tragedi longsor yang menewaskan lima orang tersebut kini kembali membuka perhatian terhadap persoalan aktivitas pertambangan, keselamatan pekerja, pengawasan, serta efektivitas penertiban di kawasan pertambangan Pohuwato.
Publik pun menanti langkah lanjutan aparat untuk memastikan penyebab kejadian, status lokasi pertambangan, serta ada atau tidaknya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Red_Pro)



