7 Sudah Disepakati, Kok Jadi 8? Polemik Booth Pinagut Bae Makin Memanas

Boltara, Profakta.com — Penempatan booth bagi pelaku usaha di kawasan Pinagut Bae, Batu Pinagut, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan perubahan komposisi penempatan booth yang sebelumnya disebut telah disepakati sebanyak tujuh posisi, namun dalam perkembangannya muncul tambahan sehingga menjadi delapan.
Persoalan ini mencuat setelah para pelaku usaha yang telah berjualan di lokasi tersebut sebelum adanya pekerjaan paving diarahkan untuk pindah sementara karena kawasan tersebut akan ditata.
Salah satu pelaku usaha, Fanli Mokodompit, mengatakan mereka sejak awal sudah menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Sebelum adanya paving kami sudah berjualan di tempat itu. Ketika akan dilakukan pemavingan, kami diarahkan untuk pindah sementara. Setelah selesai, kami dijanjikan bisa kembali lagi ke sini,” ujarnya
Setelah proses pemavingan selesai, para pelaku usaha kembali ke lokasi. Namun, mereka kemudian mendapatkan informasi terkait penyaluran dan penempatan booth.
Dari Enam Menjadi Tujuh, Kemudian Dipersoalkan Menjadi Delapan
Menurut Fanli, pada pembahasan awal terdapat enam pelaku usaha yang kemudian berkembang menjadi tujuh.
Komposisi tujuh pelaku usaha tersebut, kata Ipul, telah diterima dan disepakati bersama. Bahkan, proses pengukuran serta penarikan batas lokasi juga telah dilakukan sebagai dasar penentuan posisi masing-masing.
“Awalnya enam, kemudian ditambah satu menjadi tujuh. Kami sudah menerima komposisi tujuh itu. Bahkan sudah dilakukan pengukuran dan penarikan batas,” kata Ipul.
Ipul menyebut proses pengukuran dan penentuan posisi booth melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perdagangan, pemerintah desa, pelaku UMKM serta pihak terkait lainnya.
Dalam proses tersebut, area yang berada di sepanjang batas paving disebut telah dibagi menjadi tujuh posisi.
Fanli menegaskan, kesepakatan tersebut memiliki dasar yang jelas. Dalam pembahasan sebelumnya, pihak terkait memperlihatkan denah pembagian lokasi yang menunjukkan posisi masing-masing booth.
“Jadi kami bukan berkeras tanpa dasar. Dasarnya diperlihatkan melalui denah. Di situ ditunjukkan posisi satu, posisi dua, posisi tiga dan seterusnya. Setelah itu dilakukan pengukuran dan disepakati menjadi tujuh,” jelasnya
Namun, persoalan muncul ketika menjelang atau setelah launching mulai muncul nama-nama lain yang disebut akan menempati lokasi tambahan.
“Kalau sejak awal dikatakan delapan, mungkin kami bisa menerima dan mencari solusi. Tetapi ketika sudah diukur dan disepakati tujuh, kemudian tiba-tiba menjadi delapan, itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Sempat Memanas, Sangadi Turun Tangan
Polemik penempatan booth tersebut bahkan sempat membuat suasana di lokasi memanas.
Perdebatan terjadi antara pihak-pihak yang terlibat hingga terjadi saling berbantahan. Situasi tersebut kemudian dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Beruntung, Sangadi Boroko Timur, Robby Pakaya, turun langsung untuk menenangkan suasana sekaligus melerai pihak-pihak yang bertikai.
Kehadiran Sangadi Robby Pakaya membuat situasi dapat dikendalikan sehingga perdebatan tidak berlanjut menjadi konflik yang lebih serius.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan booth di kawasan Pinagut Bae telah menimbulkan ketegangan di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Bukan Menolak Pelaku Usaha Baru
Fanli menegaskan, keberatan tersebut bukan berarti menolak kehadiran pelaku usaha baru di kawasan Pinagut Bae.
Menurutnya, yang dipersoalkan adalah dasar perubahan jumlah serta penempatan booth, mengingat sebelumnya sudah ada proses pengukuran dan kesepakatan.
“Ini bukan soal kami menolak orang lain. Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang tujuh, ya tujuh. Kalau berubah menjadi delapan, dasar perubahannya apa? Itu yang kami ingin tahu,” tegasnya.
Pelaku usaha juga mempertanyakan konsistensi aturan terkait desain dan spesifikasi booth.
Sebelumnya, pelaku usaha yang belum mendapatkan booth disebut sempat menanyakan kemungkinan membuat booth menggunakan dana pribadi. Namun, mereka diarahkan agar mengikuti desain yang telah ditentukan.
“Kalau kami diarahkan menggunakan desain yang sama, mengapa kemudian ada yang masuk dengan desain dan spesifikasi berbeda? Aturan mana yang harus kami pegang?” kata Fanli
Data Pelaku Usaha Disebut Bukan Hanya Nama
Selain persoalan jumlah booth, Fanli juga menyoroti data yang digunakan dalam penentuan lokasi.
Menurutnya, data pelaku usaha tidak hanya memuat nama, tetapi juga titik lokasi tempat mereka selama ini menjalankan usaha di kawasan Pinagut Bae.
“Data kami bukan hanya nama pelaku usaha. Ada juga titik lokasi tempat kami berjualan. Kami sudah berjualan di sini sebelum adanya paving,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap penataan kawasan Pinagut Bae dilakukan secara transparan dan tidak mengabaikan keberadaan pelaku usaha yang telah lebih dahulu menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Kadis Perdagangan: Bantuan Booth Hanya Lima Unit
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Boltara, Meity Pontoh, memberikan klarifikasi terkait persoalan booth tersebut.
Menurut Meity, jumlah booth yang disalurkan oleh Dinas Perdagangan telah sesuai dengan jumlah bantuan yang tersedia, yakni sebanyak lima unit.
“Kalau persoalan booth itu sudah sesuai dengan jumlah bantuan, yaitu lima unit. Jadi untuk persoalan tempat itu bukan lagi ranah kami,” kata Meity.
Ia menjelaskan, kewenangan Dinas Perdagangan dalam program tersebut sebatas penyerahan bantuan kepada pelaku UMKM yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan booth.
“Kalau kami, Dinas Perdagangan, sebatas penyerahan bantuan UMKM untuk pelaku usaha yang notabenenya mendapat bantuan booth,” jelasnya.
Sedangkan mengenai penataan atau penempatan booth di kawasan Pinagut Bae, Meity menyebut hal tersebut berada pada ranah instansi lain.
“Untuk penataan sepertinya itu Dinas Pariwisata. Tidak mungkin kami masuk ke fungsi dinas lain,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa menurut Dinas Perdagangan, persoalan jumlah bantuan booth berbeda dengan persoalan penataan dan penempatan booth di lokasi.
Kadis Pariwisata Belum Merespons Konfirmasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Boltara, Abdul Muis Suratinoyo, hingga berita ini disusun belum memberikan respons atas pertanyaan wartawan media ini yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai penataan dan penempatan booth di kawasan Pinagut Bae, terutama setelah Kepala Dinas Perdagangan Boltara menyebut persoalan penataan berada pada ranah Dinas Pariwisata.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan belum mendapatkan tanggapan.
Para pelaku usaha berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penempatan booth, mekanisme penentuan lokasi, serta dasar perubahan komposisi dari tujuh menjadi delapan posisi.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Dinas Pariwisata, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (Bahar Korompot)



