BOLMUT

Bantuan Beras Berkurang 900 KPM, Rheinal: Jangan Jadikan Data Pusat sebagai Tameng

Boltara, Profakta.com – Aktivis LSM Galaksi Sulawesi Utara, Rheinal Mokodompis, melontarkan kritik tajam terkait berkurangnya sekitar 900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Rheinal menilai alasan pemutakhiran dan sinkronisasi data dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa untuk sekadar lepas tangan.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya soal berkurangnya jumlah penerima, tetapi bagaimana proses perubahan data tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak.

“Jangan hanya bilang ini data dari pusat, kemudian pemerintah daerah dan pemerintah desa seolah-olah tidak tahu-menahu. Pemerintah daerah adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika ada warga yang kehilangan hak menerima bantuan, harus ada penjelasan yang konkret, bukan sekadar menyalahkan sistem,” tegas Rheinal.

Ia mempertanyakan apakah seluruh warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima telah mendapatkan informasi mengenai perubahan status mereka.

“Kalau datanya berubah, siapa yang memberitahu masyarakat? Apakah pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi? Apakah warga diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi sebelum namanya tidak lagi masuk daftar? Ini yang harus dijawab,” katanya.

Rheinal juga menyoroti pernyataan Dinas Sosial Bolmut yang menyebut pengurangan sekitar 900 penerima merupakan dampak pemutakhiran dan sinkronisasi data pemerintah pusat.

Menurutnya, penjelasan tersebut memang perlu disampaikan, tetapi tidak boleh berhenti pada alasan administratif.

“Kalau memang kewenangan penghapusan bukan di Dinas Sosial, kami pahami. Tetapi pemerintah daerah tetap punya tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan. Jangan sampai masyarakat kebingungan, sementara pemerintah hanya mengatakan ‘itu data pusat,” ujarnya.

Ia bahkan meminta pemerintah membuka informasi mengenai perubahan jumlah KPM secara transparan.

“Dari 11.194 menjadi sekitar 10.294 penerima. Mana data yang berubah? Apa indikatornya? Berapa yang dinyatakan sudah tidak memenuhi desil? Berapa yang pindah kategori? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rheinal juga mempertanyakan peran pemerintah desa dan Operator SIKS-NG.

Menurutnya, pemerintah desa tidak boleh hanya aktif ketika diminta melakukan pendataan, tetapi harus hadir ketika masyarakat mempertanyakan perubahan status penerima bantuan.

“Jangan ketika masyarakat datang mengeluh kemudian diarahkan begitu saja ke Operator SIKS-NG. Pemerintah desa harus memberikan pendampingan. Kalau ada warga yang merasa masih layak, bantu mereka melakukan pengecekan dan pengusulan kembali,” katanya.

Ia meminta seluruh desa di Bolmut membuka ruang pengaduan dan memastikan warga mengetahui mekanisme pemutakhiran data.

Rheinal menegaskan, LSM Galaksi Sulut tidak mempersoalkan proses pemutakhiran data apabila dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

Namun, ia meminta pemerintah memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan bantuan hanya karena persoalan data yang tidak akurat atau belum diperbarui.

“Pemutakhiran data itu penting. Tetapi jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban dari sistem pendataan. Kalau ada data yang salah, harus ada mekanisme koreksi yang mudah, cepat dan transparan,” ujarnya.

Ia pun meminta Dinas Sosial bersama pemerintah desa melakukan evaluasi terhadap warga yang sebelumnya menerima bantuan tetapi kini tidak lagi tercantum.

“Jangan tunggu masyarakat berteriak baru dilakukan pengecekan. Pemerintah harus proaktif. Kalau ada 900 nama yang berkurang, ini bukan angka kecil. Ini berarti ada sekitar 900 keluarga yang harus mendapatkan penjelasan,” tegas Rheinal.

Rheinal kembali mengingatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar tidak saling melempar tanggung jawab.

“Pusat bilang data sudah disinkronisasi, daerah bilang hanya menerima data, desa bilang bukan kewenangan mereka. Kalau semuanya begitu, lalu siapa yang bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat?, Jangan cuci tangan. Jangan biarkan masyarakat mencari-cari sendiri jawaban atas hilangnya nama mereka. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian” kritiknya.

Rheinal berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi diikuti langkah konkret berupa pengecekan, pendampingan dan pemutakhiran data bagi masyarakat yang memang masih memenuhi kriteria sebagai penerima.

“Yang kami minta sederhana: transparansi, kejelasan dan keberpihakan kepada masyarakat. Jangan sampai program bantuan pangan yang seharusnya menjadi jaring pengaman justru membuat masyarakat yang berhak merasa ditinggalkan,” pungkasnya. (Bahar Korompot)

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button