Dirut RSUD Bolmut Buka Suara soal Biaya Pemeriksaan 268 CPNS, Rp950 Ribu Sudah Termasuk MCU

Bolmut, Profakta.com — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), drg. Firlia Mokoagow, buka suara terkait biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi 268 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebelumnya, muncul perhatian publik terkait biaya sebesar Rp950.000 yang dibayarkan oleh masing-masing peserta. Namun, drg. Firlia menjelaskan bahwa nominal tersebut bukan hanya untuk tes psikologi, melainkan sudah mencakup rangkaian pemeriksaan, termasuk Medical Check Up (MCU).
Jika dikalikan dengan 268 peserta, total pembayaran mencapai Rp254.600.000 atau sekitar Rp254,6 juta.
Firlia menegaskan, rincian biaya pemeriksaan tersebut sebenarnya dapat dilihat pada kwitansi pembayaran masing-masing peserta.
“Rinciannya ada di kwitansi pembayaran peserta yang diperiksa. Ada kami lampirkan rincian pemeriksaan beserta harga yang sesuai Perda,” jelas drg. Firlia.
Dengan demikian, menurut pihak RSUD Bolmut, angka Rp950.000 tidak dapat dipahami sebagai tarif khusus untuk tes psikologi saja. Nominal tersebut merupakan biaya untuk rangkaian pemeriksaan yang dijalani peserta, termasuk pemeriksaan psikologi dan Medical Check Up (MCU) serta item pemeriksaan lainnya sesuai rincian.
Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa setiap komponen pemeriksaan beserta tarifnya telah dicantumkan dalam dokumen pembayaran dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan secara utuh sekaligus meluruskan pemahaman mengenai biaya yang dibayarkan oleh 268 peserta CPNS.
Dengan adanya kwitansi dan rincian pemeriksaan, peserta maupun masyarakat dapat melihat secara langsung jenis pemeriksaan, tarif masing-masing layanan, serta total biaya yang dibayarkan.
Dengan jumlah 268 peserta dan biaya Rp950.000 per peserta, total pembayaran mencapai Rp254,6 juta. Namun, jumlah tersebut merupakan akumulasi biaya dari berbagai rangkaian pemeriksaan, bukan semata-mata biaya tes psikologi.
Penjelasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk melihat persoalan berdasarkan dokumen pembayaran dan ketentuan tarif yang berlaku. (Bahar Korompot)



