Dunia Penegakan Hukum di Boltara Kembali Tercoreng, Staf Kejari Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Boltara – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DEYR alias Dwi, yang bertugas sebagai staf Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boltara, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolmut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Korban, seorang perempuan berinisial SAA (25), dengan keberanian melaporkan pengalaman kelam yang dialaminya ke pihak berwajib. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Bolmut, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, SAA mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menjadi korban persetubuhan oleh terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Ironisnya, seluruh kejadian tersebut terjadi di lingkungan kejaksaan, yaitu di mess kejaksaan dan rumah dinas jaksa.
Menurut SAA, peristiwa tersebut berlangsung sejak 21 Desember 2024 hingga awal tahun 2025. “Setelah kejadian itu saya hamil. Tapi saat saya meminta dia bertanggung jawab, dia justru lepas tangan,” ungkap SAA, Selasa (10/6/2025).
Kasus ini memicu perhatian serius dari publik, mengingat terduga pelaku merupakan bagian dari institusi penegak hukum. Dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk melakukan tindak kejahatan seksual menambah bobot pelanggaran etik dan moral dalam kasus ini.
Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, melalui Kasie Humas IPDA Romi Fransiscus Pangalila, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, kasus itu sedang dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolmut, Oktafian Syah Efendi SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Feicy F. Ansow SH, belum memberikan tanggapan resmi. Melalui pesan WhatsApp, Feicy hanya menyampaikan, “Boleh nanti langsung saja datang ke kantor ya, besok saja Pak, sudah jam pulang kantor,” tulisnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan institusi kejaksaan dalam menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan. (***)