Marhaban ya Ramadan 1446 H

Network
BOLMUT

Kajari Boltara Diduga Lindungi Staf Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Keluarga Korban Kecewa

BOLTARA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) diduga melindungi salah satu stafnya berinisial DEYR alias Dwi, yang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bolmut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

DEYR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas sebagai staf di Kantor Kejari Bolmut, dilaporkan oleh korban, SAA. Dugaan kekerasan seksual ini mencuat ke publik setelah keluarga korban menilai proses mediasi yang difasilitasi Kajari tidak berjalan adil dan cenderung memihak terlapor.

Dalam keterangannya, ayah korban mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap Kajari Bolmut yang dinilai tidak netral selama proses mediasi. Menurutnya, alih-alih memperjuangkan keadilan bagi korban, Kajari justru tampak membela DEYR.

“Upaya mediasi yang dilakukan Kajari bersama pelaku tidak membuahkan hasil. Tidak ada solusi yang berpihak pada korban, malah seolah Kajari lebih melindungi stafnya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/06/2025)

Keluarga korban juga mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa terlapor tidak lagi berada di Bolmut dan dikabarkan telah menikah dengan wanita lain. Hal ini semakin memperkuat dugaan mereka bahwa ada upaya melindungi pelaku dari proses hukum yang semestinya dijalani.

Mereka mendesak pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini secara independen dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Tak hanya itu, keluarga korban juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan menyelidiki dugaan perlindungan terhadap pelaku oleh pejabat di lingkungan Kejari Bolmut.

Sementara itu, upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan kepada Kajari Bolmut pada Rabu (11/06/2025) di kantor Kejaksaan Negeri tidak membuahkan hasil. Setelah menunggu hampir dua jam, para wartawan hanya mendapat penjelasan dari salah satu staf intelijen Kejari.

“Maaf menunggu, Bapak (Kajari) sedang ada giat memberikan arahan kepada CPNS baru,” ujar Rahmat, staf intelijen tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini tengah diselidiki oleh penyidik Polres Bolmut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/73/VI/2025/Reskrim tertanggal 5 Juni 2025.

Redaksi ProFakta

Berita yang masuk di Email, Whatapps dan Telegram Redaksi akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media ProFakta.com kemudian di publish.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button