Jakarta, Profakta.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyempurnakan Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Kementerian Hukum dan Ham di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (09/03/2021).
Dikutip dari laman resmi DPR-RI, Ketua Baleg DPR-RI Supratman Andi Atgas mengatakan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul Rancangan Undang-undang (RUU), maka DPR RI melalui badan legislasi akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
“Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” ujarnya
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, Di samping itu sesuai dengan aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.
“Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU, dan telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ” Ungkap Supratman.
Selain itu, Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021. Yang mana ada beberapa catatan seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
Sementara Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas (Red_Pro)