106 Desa dan 1 Kelurahan di Boltara Tuntas Bentuk Koperasi Merah Putih

BOLTARA– Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) telah rampung di seluruh wilayah administratif. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 106 desa dan 1 kelurahan tercatat telah membentuk koperasi tersebut secara resmi.
Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Pembentukan koperasi ini menyasar sektor-sektor produktif masyarakat seperti pertanian, perikanan, perdagangan, serta usaha mikro dan kecil lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Boltara, Abraham Hassu, S.Kom, MM menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak, termasuk pemerintah desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat yang mendukung penuh inisiatif tersebut.
“Kami bersyukur proses pembentukan koperasi Merah Putih sudah rampung di seluruh desa dan kelurahan. Ini menjadi pondasi awal bagi tumbuhnya ekonomi lokal berbasis kolektif dan kemandirian,” ujarnya, Selasa (17/06/2025).
Menurutnya, hingga saat ini sudah 22 Desa yang telah selesai mengurus akta notaris, 26 Desa Lainnya masih dalam proses, dan batas akhir pengurusan tanggal 31 Juni 2025
“Bupati Selaku ketua Satgas percepatan pembentukan koperasi Desa dan Kelurahan merah putih Kabupaten Boltara, setiap hari melaporkan progres kepada ketua satgas Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulut hingga Ketua Satgas Nasional,” ungkapnya
Pemerintah daerah juga menargetkan koperasi ini dapat menjadi mitra strategis dalam penyaluran program-program bantuan ekonomi dari pusat maupun daerah.
“Dengan legalitas dan struktur yang jelas, koperasi ini bisa menjadi pintu masuk bagi program-program pemberdayaan dari pemerintah pusat, termasuk bantuan permodalan dan penguatan kelembagaan,” tambahnya.
Diketahui, Kabupaten Bolmut terdiri dari 106 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan. Rampungnya pembentukan koperasi Merah Putih menjadi capaian penting di tengah dorongan nasional untuk memperluas basis koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM juga akan melakukan monitoring berkala untuk memastikan seluruh koperasi yang telah terbentuk dapat berjalan efektif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya. (Bahar Korompot)