Astaga !, Oknum Pejabat DPRD Bolmut Diduga Kuasai Lahan Hutan Lindung
Bolmut, Profakta.com – Salah Satu Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga melakukan penguasaan lahan pada kawasan Hutan Lindung di Desa Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur atas laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten (Bolmut).
Hal tersebut dibenarkan oleh Penyidik Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Arfan Makalunsenge, S.Hut.
Arfan mengatakan, Pihaknya telah menurunkan personil ke Lokasi dimaksud untuk menindak lanjuti Laporan LSM tersebut.
“Sampai hari ini kami sedang melakukan langkah-langkah termasuk Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), jadi pulbaketnya sudah dilakukan yang tentu hasilnya akan menjadi bahan kepentingan lebih lanjut” Ujarnya
Lanjut Arfan, Pihaknya tidak melihat apakah terduga adalah pejabat atau masyarakat biasa, jika sudah masuk kawasan Hutan Lindung, sebagai instansi teknis yang membidangi itu mau tidak mau harus menindaki hal tersebut karena menurutnya, pihaknya hanya menjalankan tupoksi sesuai amanat undang-undang.
“Kalau kami tidak bertindak, maka kami yang akan terkena dampaknya yaitu pembiaran dengan ancaman minimal hukuman 1 Tahun penjara “ ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses tahapannya hingga saat ini Pulbaket sudah dilakukan dan dalam proses pengkajian yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Pimpinan dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara
“Jadi hasil Pulbaket itu akan kami bukukan sebagai bahan laporan ke pimpinan” Katanya
Menurutnya, Setelah Pulbaket nantinya akan dilaksanakan gelar perkara, setelah itu kami akan menentukan status seseorang dari mungkin tadinya Cuma terlapor, atau saksi atau bahkan naik tingkat menjadi tersangka.
“Tergantung kalau memang unsur pidananya ada, maka kami akan tindak lanjuti, dan terkait prosesnya kami tidak bisa terburu-buru karena ini berkaitan dengan status seseorang jadi kami harus berhati-hati” Jelas Arpan.
Dia menambahkan, Untuk lokasi penguasaan lahan hutan lindung tersebut sudah meluas dan diduga dikuasai lebih dari 20 orang
“Sangat tidak adil kalau kami hanya memanggil satu orang saja, karna penguasaan lahan ini bukan hanya dilakukan satu orang, tetapi ada oknum msayarakat juga yang diduga membuka lahan perkebunan” Pungkasnya. (Bahar Korompot)